Jumhur Hidayat dan Gus Nur Positif Covid-19

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 16 November 2020 10:18
Jumhur Hidayat dan Gus Nur Positif Covid-19
Keduanya dibantarkan di RS Polri Kramat Jati.

Dream - Polri membantarkan Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ke RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam, 15 November 2020. Keduanya dinyatakan positif Covid-19.

" Benar, hari ini (Minggu) dibantarkan," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.

Selain keduanya, terdapat lima orang lain yang turut dibantarkan karena Covid-19. Mereka adalah Juliana (perempuan), Novita Zahara (perempuan), Wahyu Rasasi Putri (perempuan), Kewa Siba (perempuan) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan Drelia Wangsih (perempuan) terjerat kasus penipuan penjualan logam mulia online.

Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama delapan orang lainnnya terkait UU Cipta Kerja. Termasuk juga Juliana, Novita dan Wahyu.

Sementara Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada NU. Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap NU melalui konten video di YouTube.

1 dari 2 halaman

Eks Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat Terjerat Kasus Hoaks UU Cipta Kerja

Dream - Eks Kepala Badan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, ditangkap polisi tadi pagi. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menduga Jumhur yang juga merupakan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia terlibat kasus penyebaran hoaks terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakan Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, membenarkan hal itu. Menurut dia, Jumhur diamankan setelah penangkapan Deklarator KAMI, Anton Permana.

" Iya, Anton kemarin (ditangkap) kalau Jumhur Hidayat tadi pagi ditangkapnya," ujar Awi.

 

 

2 dari 2 halaman

Setelah Penangkapan Syahganda Nainggolan

Penangkapan Jumhur juga berlangsung beberapa jam setelah Komite Eksekutif KAMI lain, Syahganda Nainggolan, ditangkap. Dugaan yang dijeratkan pada Syahganda juga berupa hoaks seputar UU Cipta Kerja.

Syahganda ditangkap berdasarkan surat Nomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda dituding menyebarkan berita bohong lewat cuitan di akun Twitternya, @syahganda.

Polri mengklaim cuitan tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat. Syahganda pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 KUHP serta Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Beri Komentar