Kabareskrim Klaim Sudah Ada Bukti Kuat Tetapkan Tersangka Tewasnya Laskar FPI

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 22 Maret 2021 11:00
Kabareskrim Klaim Sudah Ada Bukti Kuat Tetapkan Tersangka Tewasnya Laskar FPI
Tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI)

Dream - Polri mengklaim telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan tiga polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

" Sudah," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari merdeka.com, Senin 22 Maret 2021.

Bareskrim Polri pada Rabu 17 Maret 2021 telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan pembunuhan tanpa proses hukum yang diduga dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.

Namun kala itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, enggan menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa tersebut.

1 dari 3 halaman

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Polri telah menaikkan status perkara 'unlawful killing' dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021. Namuntiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar FPI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas), Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan, proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi kala itu.

" Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

2 dari 3 halaman

Transparasi ke Masyarakat

Sementara itu, untuk tiga anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

3 dari 3 halaman

Asal Saksi

Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan perkara 'unlawful killing' yang ditangani oleh Polri. Rusdi menyebutkan, para saksi kasus ini sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.

" Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar