Kasus Positif Covid-19 pada Anak di DKI Jakarta Terus Meningkat

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 21 Juni 2021 16:00
Kasus Positif Covid-19 pada Anak di DKI Jakarta Terus Meningkat
Data terkini per 20 Juni 2021 mencatat sebanyak 879 pasien Covid-19 adalah anak usia 0-18 tahun.

Dream - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan, kasus Covid-19 pada anak perlu mendapat perhatian lebih serius. Ini mengingat kasus Covid-19 anak di DKI terus mengalami peningkatan seiring dengan tingginya total kasus positif.

" Kami mengingatkan warga untuk menghindari keluar rumah membawa anak-anak," ujar Dwi, dikutip dari Beritajakarta.id.

Menurut Dwi, data pada 20 Juni 2021 mencatat ada 5.582 kasus baru. Dari angka tersebut, sebanyak 879 kasus positif Covid-19 baru di DKI Jakarta merupakan anak-anak.

Jumlah kasus Covid-19 terbagi atas 655 anak usia 6-18 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 224 anak usia 0-5 tahun terpapar Covid-19.

Sementara, 4.261 kasus menyerang warga usia 19-59 tahun. Sedangkan 442 sisanya dialami warga usia 60 tahun ke atas.

1 dari 4 halaman

Data Nasional

Jumlah kasus aktif di DKI Jakarta juga mengalami kenaikan sebanyak 3.030 kasus. Sehingga total pasien Covid-19 yang masih dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri mencapai 30.142 kasus.

Data nasional pada Covid19.go.id mencatat persentase kasus positif Covid-19 anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Dari angka tersebut, kasus positif anak usia 0-5 tahun mencapai 2,9 persen dan 9,6 persen sisanya dialami anak usia 6-18 tahun.

Sedangkan kasus aktif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun secara nasional mencapai 13,1 persen. Rinciannya, 3 persen kasus anak 0-5 tahun dan 10,1 persen usia 6-18 tahun sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri.

2 dari 4 halaman

Warga KTP Luar Daerah Bisa Vaksinasi Covid-19 di DKI, Begini Caranya

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.

" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.

 

Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.

3 dari 4 halaman

Aplikasi JAKI

Cara daftar lewat aplikasi JAKI

  1. Unduh lalu buka aplikasi JAKI.
  2. Klik banner 'Daftar Vaksinasi Covid-19'
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol Daftar Vaksiasi Covid-19
  5. Isi identitas dan alamat lengkap
  6. Pilih kategori 'Vaksinasi', kemudian klik selanjutnya
  7. Tentukan jadwal vaksinasi,
  8. Review formulir pendaftaran, kemudian klik centang pada kolom pernyataan, lalu klik kirim.
  9. Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu proses.

 

4 dari 4 halaman

Laman Corona.jakarta.go.id

Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id 

  1. Buka laman corona.jakarta.go.id 
  2. Pilih menu 'vaksinasi' lalu klik 'pendaftaran vaksinasi'
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol 'Daftar Vaksinasi Covid-19'
  5. Isi identitas dan alamat lengkap
  6. Pilih kategori 'Vaksinasi', kemudian klik selanjutnya
  7. Tentukan jadwal vaksinasi,
  8. Review formulir pendaftaran, kemudian klik centang pada kolom pernyataan, lalu klik kirim.
  9. Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu proses.
Beri Komentar