Bapak Curi Ponsel Demi Anaknya Bisa Sekolah
Dream - Kejaksaan Negeri Garut menutup kasus pencurian ponsel yang menjerat seorang bapak demi anaknya agar bisa belajar lewat online. Salah satu alasannya, korban memutuskan mencabut laporannya.
" Kasus tidak dilanjutkan karena korban mencabut laporannya," ujar Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, dikutip dari Liputan6.com.
Kisah miris ini sempat menyedot perhatian masyarakat. Kabar ini pertama kali tersiar ketika Kejari Garut memberikan ponsel pengganti kepada pihak terlapor. Diketahui berinisial AJ, agar anaknya bisa mengikuti kelas online di tengah pandemi Covid-19.
Sugeng merasa iba mengetahui kasus ini. Dari keterangan yang dia dapat, AJ sebenarnya tidak berniat mencuri.
Dia terpaksa mencuri ponsel karena ingin agar anaknya yang duduk di bangku SMP bisa tetap sekolah seperti teman-temannya. Tidak ada motif mendapatkan keuntungan material sama sekali dari aksi pencurian tersebut.
Sayangnya, AJ hanya buruh tani dengan penghasilan seadanya. Sejak pandemi Covid-19 melanda, kata Sugeng, AJ kesulitan bekerja.
Pendapatan AJ menurun drastis. AJ harus bekerja lebih keras agar keluarganya bisa makan. Tak pernah terbayang bisa membeli ponsel.
" Saat saya datang, mereka sedang makan mi instan semangkuk bersama-sama sekeluarga ada lima anggota, sedih mas," kata Sugeng.
Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Dream - Dampak buruk pandemi Covid-19 membuat seorang bapak asal Garut berinisial AJ nekat mencuri ponsel. Ia melakukannya agar anaknya bisa sekolah online.
Berdasarkan penuturan Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, AJ tak berniat mencuri untuk mendapatkan uang. Ia hanya ingin anaknya dapat belajar di bangku SMP secara online.
AJ terpaksa melakukan hal tersebut karena kesulitan mengais rezeki. Bahkan, untuk makan pun AJ masih kesulitan memenuhinya.
" Saat saya datang, mereka sedang makan mi instan semangkuk bersama-sama sekeluarga ada lima anggota, sedih mas," ujar Sugeng dilansir dari Liputan6.com.
Terlihat kondisi rumah AJ yang sangat sederhana saat dibagikan oleh Sugeng. Rumahnya tak sempurna, dindingnya tak sepenuhnya disemen, lantainya hanya beralas tikar dan kamar bertutupkan tirai.
Untungnya, kasus AJ tidak ditindak lanjuti oleh pelapor. Sehingga, ia tetap bisa mengurus lima anggota keluarganya. " Pelapor menarik berkas laporan, kasus hukumnya tidak berlanjut," ungkap Sugeng.
Sugeng berpesan kepada AJ dan pembaca, mencuri, apapun motifnya dapat dijerat pasal pidana. Oleh karena itu, sebagai penegak hukum, Sugeng meminta masyarakat berhati-hati untuk tidak bertindak melanggar hukum berlaku.
" Saya kasih pesan ke AJ agar jangan lagi mencuri, jika ada masalah seperti itu baiknya dapat dikomunikasikan dulu siapa tahu ada yang bisa bantu," tutur Sugeng.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
6 Alasan Anak Perlu Melakukan Tes Minat Sejak Usia Sekolah Dasar, Bukan Saat SMA!
Ketika Elegansi dan Keintiman Gaya Bertemu di Panggung The Locker Room oleh LACOSTE
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang