Kemenag Bakal Sertifikasi Pembimbing dan Petugas Haji

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 21 Oktober 2021 13:00
Kemenag Bakal Sertifikasi Pembimbing dan Petugas Haji
Dengan sertifikasi, maka pembimbing dan petugas haji akan menjadi profesi.

Dream - Kementerian Agama bakal memberlakukan kebijakan sertifikasi profesi bagi tenaga pembimbing dan petugas penyelenggaraan ibadah haji. Sertifikasi akan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi bekerja sama denga Universitas Islam Negeri.

" Ke depan, pembimbing dan petugas haji akan bersertifikasi dari BNSP sehingga jelas profesinya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief.

Hilman mengatakan sertifikasi menjadi kebutuhan untuk menjamin kualitas dari kompetensi setiap pembimbing dan petugas haji. Dengan sertifikat ini, maka pembimbing dan petugas haji bakal menjadi profesi di masa depan.

" Sertifikasi tetap kita lakukan untuk peningkatan SDM. Ke depan pembimbing dan petugas akan bersertifikasi BNSP sehingga betul-betul menjadi profesi," kata dia.

 

1 dari 5 halaman

Dorong Pembimbing Haji Wanita

Selain itu, Hilman juga mendorong adanya pembimbing haji wanita. Ini mengingat jumlah jemaah haji wanita ternyata lebih banyak dibandingkan pria.

" Kita akan dorong pembimbing haji dari kalangan perempuan," terang Hilman.

Berdasarkan data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen PHU, tercatat jumlah jemaah musim haji 1440 H/2019 sebanyak 215.377 jemaah. Rinciannya, sebanyak 119.263 jemaah wanita (55,37 persen) dan 96.114 jemaah pria (44,63 persen).

Hilman juga meminta edukasi manasik di masa pandemi terus dilakukan. Ini perlu dijalankan para pembimbing haji untuk meningkatkan profesionalitas.

" Perlu ada edukasi bimbingan manasih di masa pandemi agar pembimbing haji dapat meningkatkan profesionalitasnya," terang Hilman, dikutip dari Kemenag.

2 dari 5 halaman

Kemenag dan Kemenkes Sepakati Skema Umroh Saat Pandemi Dengan PPIU

Dream - Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan telah menjalin kesepakatan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh terkait skema umroh di masa pandemi. Kesepakatan ini menjadi acuan bersama dapat pengelolaan umroh bagi jemaah Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan ada beberapa poin yang telah disepakati. Seperti gelombang pertama pemberangkatan umroh.

" Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umroh di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Hilman, dikutip dari Kemenag.

Hilman menerangkan selama ini umroh diselenggarakan oleh biro perjalanan yang resmi berstatus PPIU. Sehingga, pihaknya perlu berdiskusi dengan PPIU untuk membahas persoalan seputar umroh di tengah pandemi.

Kesepakatan lain yang didapat yaitu PPIU bersedia menyerahkan data jemaah yang tertunda keberangkatan kepada Ditjen PHU. Serta memenuhi semua ketentuan berlaku.

 

3 dari 5 halaman

Lima Poin Kesepakatan

Berikut lima poin kesepakatan terkait skema penyelenggaraan umroh di masa pandemi antara Kemenag, Kemenkes, dan PPIU.

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umroh kepada Ditjen PHU,

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi,

4. Skema keberangkatan:

a. Jemaah umroh melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

4 dari 5 halaman

Menkes: Penerima Vaksin Sinovac Bisa Umroh Tapi Harus Karantina

Dream - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan sudah mengontak Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, terkait umroh untuk jemaah Indonesia. Tidak hanya sekali namun beberapa kali bahkan sampai bertemu langsung saat di luar negeri.

Budi mengatakan, Tawfiq telah menyatakan kesediaan untuk membantu Indonesia soal umroh. Salah satu hasilnya, Saudi membolehkan penerima vaksin Sinovac untuk masuk ke wilayahnya namun harus karantina selama lima hari.

" Beliau (Tawfiq) memang janji untuk membantu. Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk ke Saudi), tapi harus ada karantina," ujar Budi, dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.

Budi mengaku dengan Tawfiq adalah teman baik. Pertemanan mereka terjalin ketika Tawfiq masih menjadi Menteri Kesehatan Saudi.

" Jadi teman saya baru dipromosikan dari Menteri Kesehatan jadi Menteri Haji dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Karantina Lima Hari di Saudi

Selanjutnya, Budi juga menjelaskan dibolehkannya vaksin Sinovac juga berlaku untuk jemaah umroh dari Indonesia. Tetapi, harus menjalani karantina lebih dulu di Saudi sebelum ibadah.

" Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja, karantina lima hari di sana," kata dia.

Sebelumnya, Saudi telah membolehkan umat Islam Indonesia menjalankan umroh dengan ketentuan karantina lima hari sebelum ibadah. Tetapi, hingga saat ini Saudi belum memberikan kepastian kapan Indonesia boleh mengirimkan jemaah umrohnya.

Ini karena Saudi masih mempersiapkan sejumlah hal. Termasuk koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait akses data vaksinasi.

Beri Komentar