Jemaah Umroh yang Tertahan di Saudi Bisa Pulang, Ini Caranya

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 27 Maret 2020 08:01
Jemaah Umroh yang Tertahan di Saudi Bisa Pulang, Ini Caranya
Pemerintah Saudi siap memulangkan jika jemaah melapor.

Dream - Sejumlah 42 jemaah umroh asal Indonesia masih tertahan di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 39 jemaah menggunakan visa umroh dan tiga lainnya dengan visa ziarah.

Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh (PPIU). Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor.

Direktur Bina umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim sudah meminta PPIU, untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

" Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata Arfi Hatim di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Sementara itu, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umroh pasca penutupan penerbangan internasional.

Tetapi, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umroh yang masuk Arab Saudi pada periode umroh 1441H.

Untuk mendapat fasilitas itu, lanjut Endang, jemaah umroh yang masuk pada periode umroh 1441H harus segera lapor melalui situs Haji Arab Saudi. Setelah membuka situs itu, pilih tab " Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H" .

1 dari 5 halaman

Tidak Termasuk Visa Ziarah dan Turis

Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor ponsel lokal di Arab Saudi.

" Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umroh, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," ucap dia.

Kerajaan Arab Saudi, kata Endang, akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi.

" Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan," ucap dia.

" PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jemaahnya," kata dia.

Endang menambahkan, jemaah umroh Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.

2 dari 5 halaman

Jemaah Umroh yang Tertahan di Saudi Diminta Ajukan Pembebasan Visa

Dream - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mengimbau para jemaah umroh yang tertahan di negaranya segera mengajukan permohonan pembebasan visa.

Langkah itu diperlukan untuk menghindari hukuman akibat masa berlaku visa berakhir. Keputusan tersebut diambil setelah Ditjen Paspor berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Menurut permohonan bisa diajukan lewat laman kementerian paling lambat 4 Syaban 1441H atau 28 Maret 2020.

Jemaah umroh yang mengajukan permohonan pembebasan akan dibebaskan dari sanksi pidana dan denda jika masa berlaku visanya telah habis.

Otoritas transportasi udara juga mengupayakan penjadwalan ulang perjalanan para jemaah umrah yang hendak meninggalkan Saudi dan pulang ke negaranya masing-masing.

Para jemaah akan mendapatkan informasi terperinci dan jadwal terbang mereka lewat pesan yang dikirimkan otoritas berwenang ke nomor telepon yang mereka daftarkan.

Saudi menerapkan penutupan arus lalu lintas orang menyusul merebaknya virus corona. Kebijakan tersebut membuat banyak jemaah umrah yang terlanjur berada di Saudi tidak bisa keluar untuk pulang ke negaranya.

3 dari 5 halaman

Cegah Corona, Penerbangan Domestik, Bus, Taksi, dan Kereta di Arab Saudi Disetop

Dream - Aksi karantina mandiri untuk menghadapi virus corona terus bergulir. Hari ini, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan penangguhkan penerbangan domestik, bus, taksi, dan kereta api.

Dilaporkan Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, penangguhan 14 hari itu akan dimulai pada Sabtu, 21 Maret 2020.

" Hanya penerbangan yang terkait dengan kasus-kasus kemanusiaan, pesawat evakuasi medis dan penerbangan pribadi yang akan diberikan izin yang diperlukan yang dikeluarkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA)," kata sumber itu.

Menurut laporan itu, bus milik lembaga pemerintah atau fasilitas kesehatan publik atau swasta, dan perusahaan komersial yang mengangkut karyawan mereka, atau bus yang digunakan untuk tujuan kesehatan, kemanusiaan atau keamanan dikecualikan dari larangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi telah melarang pelaksanaan sholat berjemaah dan sholat Jumat untuk menghindari penyebaran wabah corona. Kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, masjid-masjid di pelosok Arab Saudi diminta untuk menggiring jemaah sholat secara mandiri.

4 dari 5 halaman

Arab Saudi Ubah Azan untuk Cegah Wabah Virus Corona

Dream - Kerajaan Arab Saudi memutuskan mengganti panggilan azan.  Arab Saudi telah mengamandemen untuk panggilan `datanglah untuk sholat` dalam bahasa Arab, diganti dengan `berdoalah di rumah`.

Dilansir Arab News, panggilan azan itu juga dapat diterjemahkan sebagai `berdoalah di mana kamu berada`. Pernyataan itu mengatakan bahwa sholat Jumat dapat dilakukan umat Islam di rumah.

Dilaporkan Saudi Press Agency, Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah dibebaskan dari keputusan itu.

" Pintu masjid akan ditutup sementara, tetapi mereka akan diizinkan untuk melafalkan panggilan untuk sholat," kata dia.

Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdulatif Al-Sheikh mengatakan, fasilitas untuk mencuci orang mati di masjid akan tetap dibuka, namun akan dibatasi untuk beberapa orang. Berdoa atas orang mati hanya akan diizinkan di kuburan pemakaman.

Keputusan ini diumumkan Selasa, 17 Maret 2020. Arab Saudi ingin mendorong umat Islam untuk sholat di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona.

5 dari 5 halaman

Saudi Minta Indonesia Bersabar dan Tunda Sementara Persiapan Haji

Dream - Pemerintah Arab Saudi meminta Menteri Agama Indonesia menunda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Urusan Haji dan Umrah Saudi, Mohammed Saleh bin Taher Benten, disampaikan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Dalam surat yang beredar, Saudi meminta agar Menag menginstruksikan kepada Kantor Urusan Haji Indonesia agar bersabar dan menunggu untuk menyelesaikan kewajiban pelaksanaan haji tahun 2020.

Penundaan itu setidaknya hingga terdapat keputusan yang jelas dari Kerajaan Saudi mengenai pembatasan akses di dua masjid suci Umat Islam terkait penyebaran virus corona.

Surat dari Kementerian Haji Saudi

Surat ini berkaitan dengan proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 yang saat ini terus dijalankan oleh tim Kemenag di Arab Saudi. Terutama untuk beberapa pekerjaan seperti membuat perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi baik udara maupun darat bagi jemaah haji.

Saudi menegaskan perkembangan situasi terkait virus corona dan dampaknya terus dalam pemantauan. Juga menjalankan tindakan pencegahan sesuai perkembangan terbaru.

Surat Haji dari Arab Saudi

Surat Haji dari Arab Saudi

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali membenarkan adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi. Tetapi Nizar menegaskan surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji.

Nizar menjelaskan surat itu berisi permohonan untuk menunggu dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.

" Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan persiapan pelaksanaan ibadah haji terus berjalan. Tim dari Kemenag hingga saat ini terus bekerja menjalankan persiapan tersebut.

Selain itu, Kemenag juga telah menggelar rekrutmen petugas haji kuota/non kuota baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Ditambah, Kemenag juga membuka waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk calon jemaah yang dinyatakan berhak lunas mulai hari ini, Kamis, 19 Maret sampai 17 April 2020 untuk gelombang I dan 30 April sampai 15 Mei 2020 untuk gelombang kedua.

Beri Komentar