Kemenag Pastikan Info Syarat Sertifikasi Khatib Hoax

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 6 Februari 2017 17:02
Kemenag Pastikan Info Syarat Sertifikasi Khatib Hoax
Ada tunjangan menahan diri untuk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya senilai Rp300 ribu.

Dream - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, memastikan informasi sertifikasi khatib yang menyebar di media sosial merupakan kabar bohong atau hoax.

" Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," kata Mastuki sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Senin 6 Februari 2017.

Menurut dia, Kemenag tidak akan memberi sertifikasi khatib. Kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khutbah.

" Hanya ulama lah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucap dia.

Dia menjelaskan maksud standardisasi khatib yang diwacanakan Kemenag sesuai syarat dan rukun Sholat Jumat. Meski begitu, untuk kompetensi dan kualifikasi, akan diserahkan kepada ulama dan organisasi masyarakat Islam.

" Kemenag hanya sebagai fasilitator," ucap dia.

Di media sosial, beredar persyaratan dan gaji khatib yang diverifikasi. Yang menarik, para khatib yang lolos standarisasi akan mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta dan berbagai tunjangan. Selain itu, juga ada tunjangan menahan diri untuk tidak minum miras, narkoba, selingkuh, dan sejenisnya senilai Rp300 ribu.

Beri Komentar