Ilustrasi Penceramah
Dream - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, memastikan informasi sertifikasi khatib yang menyebar di media sosial merupakan kabar bohong atau hoax.
" Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," kata Mastuki sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Senin 6 Februari 2017.
Menurut dia, Kemenag tidak akan memberi sertifikasi khatib. Kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khutbah.
" Hanya ulama lah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucap dia.
Dia menjelaskan maksud standardisasi khatib yang diwacanakan Kemenag sesuai syarat dan rukun Sholat Jumat. Meski begitu, untuk kompetensi dan kualifikasi, akan diserahkan kepada ulama dan organisasi masyarakat Islam.
" Kemenag hanya sebagai fasilitator," ucap dia.
Di media sosial, beredar persyaratan dan gaji khatib yang diverifikasi. Yang menarik, para khatib yang lolos standarisasi akan mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta dan berbagai tunjangan. Selain itu, juga ada tunjangan menahan diri untuk tidak minum miras, narkoba, selingkuh, dan sejenisnya senilai Rp300 ribu.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!