Ilustrasi Penceramah
Dream - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, memastikan informasi sertifikasi khatib yang menyebar di media sosial merupakan kabar bohong atau hoax.
" Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," kata Mastuki sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Senin 6 Februari 2017.
Menurut dia, Kemenag tidak akan memberi sertifikasi khatib. Kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khutbah.
" Hanya ulama lah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucap dia.
Dia menjelaskan maksud standardisasi khatib yang diwacanakan Kemenag sesuai syarat dan rukun Sholat Jumat. Meski begitu, untuk kompetensi dan kualifikasi, akan diserahkan kepada ulama dan organisasi masyarakat Islam.
" Kemenag hanya sebagai fasilitator," ucap dia.
Di media sosial, beredar persyaratan dan gaji khatib yang diverifikasi. Yang menarik, para khatib yang lolos standarisasi akan mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta dan berbagai tunjangan. Selain itu, juga ada tunjangan menahan diri untuk tidak minum miras, narkoba, selingkuh, dan sejenisnya senilai Rp300 ribu.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN