Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan keputusan mengenai penempatan jemaah haji Indonesia di Mekah. Dengan keputusan itu, jemaah yang tinggal di Mekah akan tinggal berdasarkan sistem zonasi asal embarkasi.
Dalam regulasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, itu pengaturan didasarkan perolehan kapasitas hotel pada masing-masing wilayah di Mekah dan jumlah jemaah haji pada masing-masing embarkasi.
Nizar mengatakan, sistem zonasi berdasarkan embarkasi ini merupakan salah satu dari delapan inovasi yang dicanangkan Kemenag untuk meningkatkan pelayanan di Tanah Suci.
“ Tahun ini jemaah haji akan menggunakan sistem zonasi, yang memungkinkan jemaah haji akan di kumpulkan dalam satu wilayah,” kata Nizar, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 1 April 2019.
Berikut lampiran penempatan zonasi berdasarkan embarkasi:
1. Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG) dan Makassar (UPG) akan menempati akomodasi di wilayah Syisyah;
2. Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menempati akomodasi di wilayah Raudhah;
3. Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) akan menempati akomodasi di wilayah Misfalah;
4. Embarkasi Solo (SOC) akan menempati akomodasi di wilayah Jarwal;
5. Embarkasi Surabaya (SUB) akan menempati akomodasi di wilayah Mahbas Jin;
6. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN) akan menempati akomodasi di wilayah Rei Bakhsy;
7. Embarkasi Lombok (LOP) akan menempati akomodasi di wilayah Aziziah.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%