Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis, 28 Maret 2019. Revisi ini akan mengubah nama UU tersebut menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh," ujar Bamsoet, sapaan politisi Partai Golkar di Rabu, 27 Maret 2019.
Menurut Bambang, UU ini akan memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga akan diatur secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah.
Dalam UU PIHU juga diatur prioritas jemaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun. Dalam susunan undang-undang yang baru terdapat ketentuan mengenai pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU," ucap dia.
Meski begitu, kata dia, DPR RI akan menekan Kemenag untuk memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu. "Sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, firs out," kata dia.
Selain aturan, Bamsoet mengajak, asosiasi agen ibadah haji mengedukasi masyarakat mengenai visa progresif haji dan umroh. Sebab, kata dia, masih banyak salah paham mengenai biaya tambahan Visa Progresif Umroh sebesar 2.000 riyal, sekitar Rp 8,3 juta.
"Pengenaan visa progresif umroh yang dilakukan pemerintah Arab Saudi berdasarkan nomor pasport. Tak jarang jamaah dari berbagai negara mengakali dengan membuat pasport baru atau e-pasport, sehingga nomor paspornya berbeda dengan paspor yang lama. Saya himbau agar jamaah Indonesia tidak melakukan hal ini. Karena niat ke Tanah Suci untuk ibadah, maka cara-cara yang dilakukan pun seyogyanya juga dilakukan sesuai aturan," ucap dia.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan