Haji Di Tengah Pandemi Covid-19 (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama terus berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait persyaratan khusus bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan seputar umroh saat ini tidak bisa dipisahkan dari konteks penanganan pandemi Covid-19.
" Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umroh bahkan haji 1443 H," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Khoirizi.
Dia menegaskan, komunikasi terus terjadi di tengah penanganan Covid-19. Menurut dia, Kemenag menggunakan banyak saluran berkomunikasi, baik melalui KBRI di Riyadh dan KJRI di Jeddah.
" Maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," kata dia.
Mengenai edaran yang diterbitkan Otoritas Haji dan Umroh Saudi, Khoirizi akan membahasnya dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dalam waktu dekat. Ini untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai adanya persyaratan khusus yang ditetapkan Saudi.
Syarat tersebut yaitu karantina 14 hari di negara ketiga untuk jemaah umroh dari 9 negara termasuk Indonesia. Juga syarat vaksin penguat dengan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson bagi penerima vaksin Covid-19 Sinovac atau Sinopharm.
" Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umroh," kata dia.
Menurut Khoirizi, pertemuan antar lembaga penting dilakukan untuk merumuskan langkah selanjutnya. Juga untuk menyusun skema vaksinasi + booster dan pemeriksaan PCR jemaah umroh sebagai antisipasi adanya jemaah negatif di Indonesia namun positif ketika tiba di Saudi.
" Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian dari persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air," kata dia.
Khoirizi akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga. Melibatkan juga asosiasi PPIU untuk menyusun persiapan pemberangkatan jemaah umroh 1443 H.
Dream - Pemerintah masih mempelajari ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi mengenai penyelenggaraan umroh 1443 H. Dalam ketentuan itu, Indonesia dimasukkan dalam daftar 9 negara yang jemaah umrohnya diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga.
" Perwakilan Pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Khoirizi.
Saudi telah membolehkan seluruh negara di dunia mengirimkan jemaahnya dengan penerbangan langsung untuk melaksanakan umroh. Tetapi, Saudi menambahkan syarat wajib karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jemaah umroh dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Terkait edaran ini, Khoirizi mengatakan KJRI Jeddah mengupayakan diplomasi melalui Deputi Umroh Kementerian Haji dan Umroh Saudi. Diharapkan Indonesia bisa terbebas dari syarat karantina 14 hari di negara ketiga.
" Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata dia.
Sementara terkait syarat wajib booster vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J bagi penerima vaksin China, Khoirizi akan segera membahas masalah ini dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan. Diketahui, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia divaksin dengan vaksin dari China yaitu Sinovac maupun Sinopharm.
" Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani," terang Khoirizi.
Lebih lanjut, Khoirizi menjelaskan selama ini penyelenggaraan ibadah umroh dilakukan oleh swasta yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIU).Sifatnya Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
" Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," ucap Khoirizi.
Dream - Otoritas Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umroh untuk jemaah luar negeri. Ibadah umroh ditetapkan dimulai pada 1 Muharram 1443 H, yang jatuh pada 10 Agustus 2021.
Pengumuman ini diunggah pada akun resmi Pengelola Dua Masjid Suci, Haramain Sharifain baik Facebook maupun di Twitter.
" Arab Saudi mengumumkan dimulainya kembali umroh untuk jemaah internasional pada 1 Muharram 1443 H," demikian pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan jemaah dari berbagai negara diizinkan untuk melaksanakan umroh dengan penerbangan langsung ke Saudi. Pengecualian diberikan kepada jemaah dari sembilan negara termasuk Indonesia.
Delapan negara lainnya adalah India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Pengecualian dimaksud adalah jemaah dari kesembilan negara itu harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke wilayah kerajaan Saudi.
" Perlu menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di wilayah Kerajaan," lanjut pengumuman tersebut.
Dalam penjelasan lebih lanjut di kolom komentarnya, ketentuan ini berlaku untuk jemaah haji yang pernah singgah maupun tinggal di kesembilan negara yang dikecualikan tersebut.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 dengan dosis penuh menjadi syarat wajib umroh. Vaksin yang dibolehkan yaitu dosis penuh Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J.
Sementara untuk negara-negara yang menggunakan vaksin buatan China diharuskan mendapat suntikan booster dari produsen empat vaksin yang diizinkan.
" Dosis penuh dari vaksin buatan China dengan suntikan booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau J&J," demikian pengumuman tersebut.
Syarat lainnya, jemaah harus berusia 18 tahun ke atas. Jemaah juga diharuskan menggunakan biro perjalanan umroh yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Haji dan Umroh Saudi.
Saat dikonfirmasi terkait pengumuman tersebut, pihak Kementerian Agama belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
" Belum ada, Mas," ujar Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Yayat Supriyadi.