Pemilik MINI Cooper Membayar Tunai Denda Pajak Rp30 Juta (Foto: Shutterstock)
Dream - Samsat Jakarta Barat menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 28 November 2018.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam razia tersebut, ada satu wanita yang menggunakan Mini Cooper terkena razia. Tanpa pikir panjang, si wanita itu kemudian membayar denda sebesar Rp30 juta.
" Iya benar (dia bayar Rp30 juta)," ujar Elling saat dihubungi Dream, Kamis, 29 November 2018.
Elling menjelaskan, wanita tersebut membayar Rp30 juta karena sudah menunggak pajak kendaraannya selama dua tahun.
" (Bayar Rp 30 juta) karena nunggak dua tahun," ucap dia.
Elling berujar, wanita tersebut membayar tunai pajak yang tertunda itu kepada petugas.
" Dia kebetulan dekat rumah bayar tunai. Setiap mengadakan razia, kita siapkan mobil untuk pembayaran," kata dia.
Meski demikian, Elling mengatakan wanita itu memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
" Dia patuh sebetulnya, karena lupa saja," ujar dia.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi