Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerabat Meninggal Saat Musim Haji 2018, Ajukan Klaim Asuransinya

Kerabat Meninggal Saat Musim Haji 2018, Ajukan Klaim Asuransinya Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis, mengimbau kerabat dari jemaah haji atau petugas yang meninggal saat menjalani ibadah di musim haji 2018 untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ke Kemenag.

Untuk jemaah atau petugas haji yang meninggal natural mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp18,5 juta. Sementara jemaah yang meninggal karena kecelakaan diberikan santunan asuransi Rp37juta. 

Santunan juga diberikan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total usai menjalani ibadah haji tahun lalu. Mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95 juta.

Yanis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Januari 2019 memastikan proses pencairan asuransi tidak rumit, alias sederhana. Bagi jemaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.

Sedangkan bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim akan dilengkapi oleh Kemenag.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi, kerabat atau keluarga santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga atau jemaah itu sendiri.

“Bila jemaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” kata dia.

“Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, surat keterangan ahli waris, surat kuasa dari ahli waris,” ucap dia menambahkan.

Sementara itu, khusus bagi Jemaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, kerabat atau keluarga akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa. Ahli waris jemaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2018, terdapat 457 jemaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jemaah cacat tetap sebagian.

Dari jumlah tersebut, kata Yanis, jemaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.

Yanis mengatakan, penyediaan asuransi jiwa bagi jemaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada penyelenggaraan haji 2018, jemaah dan petugas haji dikenai premi sebesar Rp49 ribu.(Sah)

[crosslink_1]

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Arab Saudi Syok Dapat Pelanggan Emak-Emak Indonesia, Nawarnya Ugal-ugalan Kayak di Tanah Abang

Pedagang Arab Saudi Syok Dapat Pelanggan Emak-Emak Indonesia, Nawarnya Ugal-ugalan Kayak di Tanah Abang

Pedagang Arab ini terlibat tawar-menawar sengit dengan emak-emak asal Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Genjot Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel

Genjot Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel

BSI Umrah Travel Fair diselenggarakan di Kota Kasablanka, pada 7-10 September 2023

Baca Selengkapnya icon-hand
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.

Baca Selengkapnya icon-hand
Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Jemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya icon-hand