Ilustrasi (Foto: Id.wikihow.com)
Dream - Seperti diketahui, berhubungan badan ketika haid itu dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika kita melanggarnya, maka wajib menebus kaffarat dengan membayar sedekah sebesar satu dinar atau setengah dinar.
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah memberi komentar tentang orang yang melakukan hubungan badan ketika istrinya haid.
" Dia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar," (HR. Abu Daud 264 dan disahihkan Al-Albani).
Ternyata seorang wanita yang sedang berhalangan dan tak sadar telah berhubungan harus....
© Dream
Ibnu Abbas menjelaskan, " Jika darah haidnya merah maka sedekahnya satu dinar, dan jika darahnya kuning maka sedekahnya setengah dinar," (HR. Turmudzi 137 dan Al-Albani menilai sahih sampai Ibnu Abbas)
Meski begitu, tak dapat dipungkiri masih ada saja di antara kita yang tak tahu tentang hukum ini. Sehingga karena ketidaktahuan tersebut, melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang haid.
Apakah jika seperti itu kasusnya tetap diwajibkan membayar kaffarat? Baca penjelasannya di sini.
© Dream
Dream - Seorang wanita yang sedang mengalami haid, maka diharamkan baginya untuk melayani hasrat suami. Ia tidak boleh melakukan hubungan badan dengannya. Sebab, selain menjadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT, juga dapat memberikan efek yang buruk bagi suami dan istri.
Meski begitu, interaksi antara suami dan istri masih tetap bisa terjalin. Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi. Sebagaimana praktek yang dilakukan orang Yahudi.
Anas bin Malik menceritakan;...
© Dream
“ Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya kepada Nabi Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…’ (Surat Al-Baqarah).”
Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami ketika istri haid? berikut ulasannya dari konsultasisyariah.com Cek halaman berikutnya!
© Dream
Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan, “ Apabila saya haid, Rasulullah, menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku,” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, “ Rasulullah, bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid,” (HR. Muslim 294).
Ulasan selengkapnya klik di sini.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget