Dream - Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait foto pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Kosupsi itu, foto itu sengaja disebarkan oleh koruptor yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
ujar Firli, dikutip dari Liputan6.com, Senin 9 Oktober 2023.
Dalam foto-foto yang beredar di internet, Firli tampak bertemu dengan mantan Menteri Pertanian tersebut di lapangan bulu tangkis. Namun Firli memastikan taka da perbincangan terkait kasus hukum.
Firli juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung sebelum KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
kata Firli.
Saat pertemuan berlangsung, tambah Firli, Syahrul Yasin Limpo bukan seorang yang berperkara di KPK. Status Syahrul Yasin Limpo bukan seorang tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
" Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.
Syahrul Yasin Limpo terseret kasus pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun di tengah tengah pengusutan kasus tersebut, beredar foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul.
Tak hanya itu, ada dugaan Firli melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Kini kasus dugaan pemerasan ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu pekan lalu.
Ade mengatakan, penyidik menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.
" Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.
" Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Ade.
Syahrul Yasin Limpo sudah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementan.
" Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade, Kamis pekan lalu.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ini mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik