Ketua Umum MUI Maruf Amin (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menegaskan pernyataan yang dikeluarkan lembaganya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama lebih tinggi dibandingkan fatwa.
Alasannya, pernyataan sikap MUI dibahas dan diputuskan oleh empat komisi, bukan hanya komisi fatwa.
" Lebih tinggi ini (dari fatwa). Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," ujar Maruf dalam sidang kasus Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Maruf menjelaskan pernyataan MUI terkait kasus Ahok keluar atas permintaan dari masyarakat agar lembaganya mengeluarkan sikap.
" Ada yang lisan dan tertulis. Agar segera ada pegangan," kata Maruf.
Berdasarkan permintaan tersebut, MUI lalu membentuk tim yang dibagi menjadi empat komisi yaitu komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.
" Yang bahas ketum, sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," ucap dia.
Proses pembahasan pernyataan sikap memakan watu 11 hari dimulai dari tanggal 1-11 Oktober 2016. Dari hasil pembahasan itu, MUI akhirnya mengambil sikap jika pidato Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu termasuk penistaan agama.
" Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang