Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj Dan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membahas polemik seputar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dalam pertemuan itu, PBNU menyatakan dukungan pada permen tersebut.
" Mengenai Permendikbud PPKS pada dasarnya kami (NU) mendukung itu, hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila," ujar Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.
Kiai Said menjelaskan kejahatan seksual baik menurut norma Pancasila merujuk pada ajaran agama. Menurut dia, kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama adalah terlarang.
" Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya, agama tidak membenarkan itu, semua agama," kata Kiai Said.
Sementara, Nadiem menyatakan komitmennya untuk menampung setiap masukan dari berbagai pihak dalam perbaikan aturan yang sudah terbit. Dia juga menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan NU.
" Alhamdulillah, saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan masukan dari PBNU terhadap peraturan ini, walaupun dengan sedikit catatn, saya berkomitmen menampung itu," kata dia.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan akan bersilaturahmi dan menampung setiap masukan. Baik dari masyarakat maupun ormas Islam lain.
" Saya akan datang dan mendengarkan satu per satu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen, maupun dari lembaga kampus," kata dia.
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Terutama pada pasal yang mengundang polemik.
" Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.
Kiai Said menekankan soal hubungan seksual suka sama suka. Dia menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan seksual di luar pernikahan yang sah.
" Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan sah) harus dilarang," kata dia.
Selanjutnya, Kiai Said mengatakan usulan ini akan disampaikan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengungkapkan akan ada pertemuan dengan Nadiem mengenai hal ini.
" Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ucap Kiai Said.
Terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menuai polemik lantaran terdapat beberapa pasal yang malah ditafsiri melegalkan seks bebas. Tepatnya pada Pasal 5 yang di dalamnya terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban'.
Meski demikian, dukungan terhadap permen ini juga sangat banyak. Sebab, Permendikbud PPKS ini dinilai dapat menjadi dasar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini sebagian besar tidak terkuak.
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi harus menjadi acuan di kampus.
Setiap kampus diharuskan melaksanakan ketentuan dalam permen tersebut. Jika permen tersebut diabaikan, dia mengingatkan ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Meski seluruh sanksi tersebut bersifat administratif.
" Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini, ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi," ujar Nadiem, dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, ditayangkan kanal Kemendikbud RI.
Nadiem menegaskan sanksi dibutuhkan untuk mendorong kampus segera menjalankan Permen PPKS. Karena jika tidak, akan banyak kampus tidak menjadikan penanganan kekerasan seksual sebagai upaya prioritas.
" Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," kata dia.
Nadiem juga menyatakan terbitnya Permendikbud PPKS menjadi sarana untuk mengubah paradigma di dunia kampus dalam menangani kekerasan seksual. Karena selama ini, kampus cenderung menutupi kasus tersebut.
" Kita ingin mengubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Ada empat hal yang wajib dilakukan perguruan tinggi dalam penanganan kekerasan seksual. Pertama, kampus harus memberikan pendampingan kepada korban yang melaporkan kekerasan seksual.
" Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor," kata Nadiem.
Kemudian, kampus harus memberikan perlindungan, salah satunya menyediakan rumah aman. Dengan begitu, korban maupun saksi mendapat jaminan keamanan dan terbebas dari ancaman.
Selanjutnya, kampus juga harus memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. Laporan korban tidak boleh mempengaruhi proses pendidikan yang dijalaninya.
Sedangkan poin terakhir, korban harus mendapat pendampingan dan fasilitas pemulihan. Kampus dapat menyediakan bantuan medis maupun psikologis.
" Masa pemulihan ini tidak boleh mengurangi hak pembelajaran kalau dia mahasiswa atau kepegawaian," terang Nadiem.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media