Kotoran dan Bangkai Cicak Termasuk Najis?

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 7 Januari 2017 18:02
Kotoran dan Bangkai Cicak Termasuk Najis?
Cicak kerap muncul di rumah. Kadang bikin jengkel karena kotorannya ada di mana-mana. Apakah termasuk najis?

Dream - Cicak merupakan hewan yang paling gampang ditemukan, mulai alam liar, rumah-rumah, hingga tempat ibadah. Hewan ini kerap terlihat menempel baik di dinding maupun di langit-langit bangunan.

Laiknya hewan, cicak juga memiliki sistem pencernaan yang pada akhirnya menghasilkan kotoran. Bahkan, kotoran tersebut kerap mengganggu dan menimbulkan rasa tidak nyaman.

Banyak umat Muslim mendapati kotoran cicak tergeletak di lantai ruangan, termasuk di tempat sholat. Tentu, membersihkan kotoran tersebut adalah tindakan yang lebih baik.

Tetapi, apakah sebenarnya hukum dari kotoran cicak? Apakah sama dengan kotoran lain yang dinyatakan najis?

Terkait persoalan ini, Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni memberikan penjelasan, sebelum dinyatakan najis, perlu dilihat dulu status cicak. Dalam fikih terdapat kaidah yang menyebut segala kotoran dari hewan yang darahnya mengalir adalah najis.

Menurut Ibnu Qudamah, para ulama sepakat menghukumi cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir. Dengan demikian, kotorannya tidaklah najis.

Secara lebih rinci, Ibnu Qudamah memberikan penjelasan kategori benda haram dimakan yang mengakibatkan kotoran dari hewan tersebut najis.

Hewan haram terinci menjadi hewan yang kotorannya bisa dihindari seperti anjing, babi, hewan buas, burung berkuku tajam, serta keledai jinak. Semua kotoran dari hewan-hewan ini adalah najis, menurut Imam Ahmad.

Sementara kategori kedua yaitu hewan yang kotorannya sulit dihindari seperti hewan yang najis lantaran mati. Tetapi, meski masuk kategori ini, kotoran cicak tidak najis karena darahnya dianggap tidak mengalir. Wallahu a'lam...

Selengkapnya baca di sini

Beri Komentar