KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Jadi CPNS

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 21 September 2018 13:03
KPAI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Jadi CPNS
KPAI meminta BKN lebih ketat dalam menyeleksi dokumen peserta CPNS.

Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan para pelaku kejahatan seksual kepada anak harus ditolak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

KPAI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar melakukan seleksi lebih ketat dengan memeriksa data terkait latar belakang pelamar

" Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi," kata Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 21 September 2018.

Berdasarkan data BKN, ada 29 instansi pusat dan 43 instansi di pemerintah daerah membuka lowongan CPNS. Total ada sekitar 238.015 formasi yang membutuhkan tenaga baru.

Selanjutnya, Susanto mengumbau para pendaftar CPNS juga tidak pernah terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ini juga berlaku bagi seluruh proses seleksi di luar PNS, seperti anggota parlemen hingga kepengurusan di tingkat kampung.

" Kita harus kepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi bakal calon gegislatif, CPNS, pejabat, lurah/kades, serta pengurus RT RW," ucap dia.

Lebih lanjut, Susanto berujar imbauan tegas ini semata demi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak. Di tangan anak, masa depan negara dan bangsa dititipkan. (ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More