Shutterstock
Dream - Sahabat Dream masih ingat dengan peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 yang menggoreskan luka pada banyak orang. Peristiwa kelam ini menjadi momen yang mencekam dan tak mudah dilupakan bahkan oleh para turus mancanegara.
Peristiwa tak berperikemanusiaan itu menumbuhkan kesadaran banyak pihak tentang bahaya terorisme. Kesadaran muncul dalam berbagai bentuk seperti kebijakan pemerintah sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait terorisme.
“ Tahun 2003 muncul undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun berikutnya muncul Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa terorisme itu hukumnya haram,” terang Syauqi saat mengisi Webinar “ Peringatan 20 Tahun Bom Bali” yang digelar BPET MUI, dikutip dari Liputan6.com.
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) itu menyampaikan, usaha mengingat kejadian pengeboman malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di dekat Konsulat Jenderal Amerika Serikat itu dalam upaya menjaga kesadaran agar tidak terulang kembali.
“ Terorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan,” tambah Syauqi.
Bayangan Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 sangat menyakitkan semua pihak terutama para korban dan keluarganya. Bahkan umat Islam pun sampai saat ini masih terkena getahnya.
Syauqi pun menegaskan bahwa,masyarakat harus tahu bahwa terorisme bukanlah ajaran dalam agama Islam. Sebaliknya, terorisme harus dimusnahkan karena Islam tidak mengajarkan aksi terorisme.
“ Islam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme karena terorisme hanya menimbulkan keresahan, kekerasan, dan membunuh sesama manusia,” tambahnya.
Dream - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, yang diajukan sebagai saksi di persidangan kasus kopi bersianida oleh Jessica Kumala Wongso, pernah mengusut kasus Bom Bali 2002. Saat itu, dia bertugas atas permintaan Pemerintah Indonesia.
" Waktu itu beliau datang ke Indonesia sebagai tim forensik dari AFP (Australia Federal Police), bukan sebagai ahli. Kemudian dia (Beng) juga diminta bersaksi dalam persidangan," kata Tato, Selasa 6 September 2016.
Beng Ong diciduk oleh petugas Imigrasi pada Selasa kemarin, setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam. Keberadaan Beng Ong disoal Jaksa karena hanya menggunakan visa kunjungan.
Seharusnya, menurut Jaksa, Beng Ong menggunakan visa tinggal sementara, bukan visa kunjungan biasa. Sebab, kedatangannya ke Indonesia terkait dengan pekerjaan profesional.
Pernah ke Indonesia usut Bom Bali...
Pada tahun 2002, Beng Ong pernah datang terkait profesinya sebagai ahli patologi forensik untuk terlibat dalam penyelidikan kasus Bom Bali. Kala itu, Beng Ong juga menggunakan visa kunjungan. Tapi tak disoal.
Menurut Tato, kondisi saat itu dengan kasus kali ini berbeda. Saat itu mendapat pengecualian, karena saat Bom Bali itu ada permintaan dari pemerintah untuk mendatangkan Beng Ong sebagai bagian dari tim forensik.
" Pada kasus Bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, karena dari permintaan pemerintah Indonesia, nggak masalah," ucap dia.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tato, karena tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sempat menyinggung kedatangan Beng pada tahun 2002 lalu. Mereka berargumen Beng datang dengan bebas visa tapi tidak dideportasi.
Sementara, Kabag Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan kedatangan Beng Ong kali ini berbeda kasusnya dengan tahun 2002. Beng dianggap melanggar administrasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi kepada Beng, dengan mendeportasinya pada Rabu, 7 September 2016. Beng juga tidak boleh berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan.
Beng datang ke Indonesia karena diminta bersaksi dalam sidang kasus kopi sianida yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Beng hadir atas permintaan kuasa hukum Jessica.
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet