LSF Di Majene (Dream.co.id/Gladys Velonia)
Dream - Lulus sensor merupakan salah satu syarat bagi film agar bisa tayang di Indonesia. Ini dimaksudkan untuk mencegah adanya muatan negatif dalam film.
" LSF (Lembaga Sensor Film) mengklasifikasikan film-film berdasarkan usia, terdiri dari SU (semua umur), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas," ujar Anggota LSF, Syamsul Lusa, di Sandeq Room, Villa Leppe Bogor Majene, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 April 2017.
Meskipun sudah ada klasifikasi film, Syamsul berharap masyarakat melakukan sensor mandiri (self-cencorship) saat akan menonton sebuah tayangan. Masyarakat pengonsumsi film harus bisa menetapkan sendiri batasan sinema yang mereka lihat.
" Mereka harus paham tidak boleh membawa anak di bawah umur ketika menonton film yang klasifikasi usianya lebih tinggi," kata Syamsul.
Dalam proses sensor mandiri, jelas Syamsul, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Pertama, sensor mandiri dilakukan oleh produser dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku. Alasannya tidak sekadar soal ekonomi.
Tahap kedua dijalankan oleh distributor dan eksibitor. Dalam hal ini bioskop punya kewajiban untuk menjalankan sensor mandiri sebelum menayangkan film.
Benteng terakhir dalam tahapan sensor mandiri adalah si konsumen sendiri. Terlebih lagi para orangtua yang harus bisa memilah tontonan untuk buah hatinya.
" Karena anak-anak maunya nonton semua film, orangtua lah yang harus mengajarkan mana yang sesuai dengan umur mereka," imbuh Syamsul.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah