Makan Daging Mentah Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 4 Oktober 2019 20:00
Makan Daging Mentah Bagaimana Hukumnya?
Makan kini juga menjadi bagian dari gaya hidup.

Dream - Dalam Islam, ketentuan mengenai makanan dan yang boleh dikonsumsi sangat jelas. Setiap Muslim diharuskan menghindari makan makanan haram.

Ketentuan ini dapat ditemukan, salah satunya, dalam Surat Al An'am ayat 145. Berikut arti dari ayat tersebut.

Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah."

Di era modern seperti sekarang ini, makan juga menjadi gaya hidup. Banyak masyarakat yang ingin mencoba makanan dari berbagai daerah bahkan luar negeri.

Salah satu makanan yang kerap menarik perhatian adalah sajian daging mentah ala Jepang. Tanpa diolah lebih dulu baik goreng atau rebus maupun panggang, daging mentah dikonsumsi mentah atau cukup menggunakan cuka.

Terkait cara konsumsi ini, bagaimana hukumnya secara syariat?

 

1 dari 6 halaman

Dibolehkan

Dikutip dari NU Online, secara jelas disebutkan makanan haram dalam ajaran Islam yaitu bangkai hewan, darah, daging babi, serta hewan yang mati disembelih bukan atas nama Allah.

Sejumlah ulama menambahkan hewan bertaring, berkuku tajam dalam deretan makanan haram.

daging steak

Ilustrasi (Shutterstock.com)

Sedangkan daging mentah tidak termasuk dalam ketentuan pengharaman tersebut. Sehingga konsumsi daging mentah dibolehkan selama tidak termasuk makanan haram dan tidak ada najis melekat pada daging.

Meski begitu, para ulama ternyata masih berbeda pendapat. Ada yang memandang memakan daging mentah adalah makruh.

 

2 dari 6 halaman

Perbedaan Pandangan Ulama

Perbedaan pandangan tersebut ditunjukkan Syeikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini dalam kitabnya Ghidza Al Albab Syarh Mandzumah Al Adab.

" Apakah dimakruhkan mengonsumsi daging mentah atau tidak? Syekh Abu Naja Al Hajawi dalam kitab Al Iqna' menegaskan kemakruhan mengonsumsi daging mentah, berikut redaksinya: 'Dimakruhkan terus-menerus mengonsumsi daging, makruh pula mengonsumsi daging yang busuk dan daging mentah'. Sedangkan Ibnu Najjar dalam kitab Al Muntaha menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah dan daging yang busuk. Bahkan ulama yang mensyarahi kitab tersebut menyebutkan kata 'nasshan' (secara jelas) tanpa menyebutkan perbedaan pandangan yang terdapat dalam kitab Al Iqna'. Begitu juga dalam kitab Al Ghayah menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah, tanpa mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat."

 

3 dari 6 halaman

Memastikan Disembelih Secara Halal

Tetapi, hukumnya menjadi berbeda jika mengonsumsi daging mentah bisa menimbulkan bahaya pada tubuh.

Misalnya, menimbulkan gangguan kesehatan pada diri seseorang. Dalam keadaan semacam ini, mengonsumsi daging mentah menjadi dilarang.

daging steak

Ilustrasi (Shutterstock.com)

Selain itu, patut pula dipastikan daging mentah tersebut disembelih oleh Muslim atau Ahli Kitab.

Jika penyembelihan ternyata bukan dilakukan oleh Muslim atau Ahli Kitab, maka konsumsi daging tersebut tidak dibolehkan.

Tetapi jika tidak diketahui siapa yang menyembelih, langkah yang harus dilakukan adalah mencari petunjuk mengenai asal muasal daging.

(Ism, Sumber: NU Online)

4 dari 6 halaman

Sholat Istisqo Dijalankan Malam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Dream - Indonesia kini tengah menghadapi kekeringan parah. Banyak dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kurangnya pasokan air tanah, gagal panen akibat kekurangan air, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kondisi ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sholat Istisqo. Amalan ini guna memohon berhentinya kekeringan dengan diturunkan hujan.

Sholat Istisqo dihukumi sebagai amalan sunah muakad. Tetapi, hukumnya bisa berubah menjadi fardlu jika diperintahkan oleh pemerintah.

Umumnya, pelaksanaan Sholat Istisqo yaitu pada siang hari. Saat matahari sedang terik-teriknya.

Kemudian, muncul ide dari sebagian orang untuk melaksanakan sholat ini pada malam hari. Lantas, bagaimana hukumnya?

 

5 dari 6 halaman

Beda Pendapat

Dikutip dari NU Online, tata cara sholat Istisqo sama dengan sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Dilakukan dua rakaat dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua.

Umumnya sholat ini dijalankan pada siang hari. Sementara pada malam hari, ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyatakan pelaksanaan sholat Istisqo sama seperti sholat Ied, yaitu mulai terbitnya matahari hingga masuk waktu Zuhur. Pendapat kedua menyatakan mulai terbit matahari hingga masuk waktu Ashar.

Kedua pendapat ini memiliki kesamaan terkait waktu dimulainya sholat Istisqo. Tetapi, berbeda untuk waktu terakhirnya.

Sedangkan pendapat ketiga menyatakan pelaksanaan sholat Istisqo tidak dibatasi waktu, artinya bisa dilakukan kapan saja termasuk malam hari. Pendapat ini yang paling banyak dipegang oleh ulama.

 

6 dari 6 halaman

Ini Penjelasannya

Perbedaan pendapat ini dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab.

" Dalam waktu sholat Istisqa terdapat tiga pendapat. Pertama, waktunya seperti sholat hari raya, ini adalah yang dikatakan Syekh Abu Hamid al-Isfirayini dan sahabatnya, Imam al-Mahamili dalam tiga kitabnya yaitu al-Majmu, al-Tajrid, dan al-Muqni’, demikian pula Abu Ali al-Sinji dan al-Baghawi. Pendapat ini memakai dalil hadisnya Ibnu Abbas yang telah lalu, namun status hadisnya lemah. Pendapat kedua, awal waktunya adalah seperti awal waktu sholat hari raya, dan terus berlangsung sampai sholat Ashar. Ini adalah pendapat yang dituturkan Syekh al-Bandaniji, al-Rauyani, dan ulama-ulama lain. Pendapat ketiga, yaitu pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar, bahwa sholat Istisqo tidak terkhusus pada satu waktu, bahkan boleh dan sah di setiap waktu, malam dan siang kecuali waktu-waktu yang dimakruhkan menurut salah satu dua wajah. Ini adalah pendapat yang ditegaskan Imam al-Syafi’i, dipastikan oleh mayoritas ulama dan disahihkan oleh para ulama muhaqqiqin."

Dari penjelasan ini, melaksanakan sholat Istisqo pada malam hari dibolehkan. Meski ada yang mengharamkan, hal ini tidak perlu diingkari karena memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sumber: NU Online.

Beri Komentar