Sandiaga Uno Geram, Jembatan Kaca Maut di Banyumas Ternyata Tak Berizin

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 31 Oktober 2023 12:30
Sandiaga Uno Geram, Jembatan Kaca Maut di Banyumas Ternyata Tak Berizin
Sandiaga mengungkap bahwa jembatan kaca yang pecah itu belum mengantongi izin.

1 dari 12 halaman

Sandiaga Uno Geram, Jembatan Kaca Maut di Banyumas Ternyata Tak Berizin

Sandiaga Uno Geram, Jembatan Kaca Maut di Banyumas Ternyata Tak Berizin © Dream

2 dari 12 halaman

© Dream

Dream - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pengelola objek wisata The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum mengajukan permohonan sertifikasi ulag sejak 2021.

Bahkan jembatan kaca sebagai wahana untuk menarik pengunjung belum tersertifikasi namun sudah digunakan untuk umum.

3 dari 12 halaman

© Dream

Diketahui, jembatan kaca yang berada di objek wisata The Geong, Banyumas, pecah pada Rabu, 25 Oktober 2023. Akibatnya satu wisatawan tewas dan satu orang lainnya luka-luka.

4 dari 12 halaman

"Kawasan Hutan Pinus Limpakuwus sudah tersertifikasi CHSE 2021 dengan kategori daya tarik wisata. Sangat disayangkan, pihak pengelola The Geong belum resertifikasi. Wahana jembatan kaca juga belum mengantongi izin usaha,"

5 dari 12 halaman

Sandiaga mengingatkan pengelola destinasi wisata agar memperhatikan Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan) dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE.

" Ingatkan pelaku pariwisata selalu safety first," kata Sandiaga.

Kemenparekraf  menyayangkan peristiwa jembatan kaca pecah yang menyebabkan korban jiwa dan berharap insiden serupa tidak terulang lagi.

6 dari 12 halaman

© Dream

Fadjar Hutomo selaku Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf juga berkomentar mengenai kejadian tersebut dan menuturkan beberapa hal yang harus diperhatikan pengelola objek wisata.

7 dari 12 halaman

"Tentunya ini terkait isu citra dari destinasi wisata. Kami mencatat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,"

ujar Fadjar di kesempatan yang sama.

8 dari 12 halaman

Memiliki Perizinan

Memiliki Perizinan © Dream

Fadjar menyampaikan hal pertama berkaitan dengan perizinan. Kemenparekraf telah menyusun pedoman standar terkait usaha di sektor pariwisata, khususnya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

9 dari 12 halaman

"Perlu pemahaman pemangku kepentingan di daerah tentang KBLI dan bidang usaha harus sesuai. Faktanya ada tidak kesesuaian KBLI,"

tutur Fadjar.

10 dari 12 halaman

Pentingnya Keselamatan

Pentingnya Keselamatan © Dream

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah aspek keselamatan. Fadjar menyebutkan perlunya melakukan uji kelayakan dari Komite Keamanan Jembatan, Terowongan, dan Jalan (KKJTJ) terkait destinasi pariwisata yang melibatkan penggunaan jembatan kaca.

11 dari 12 halaman

© Dream

" Itu harus uji kelayakan dari Kementerian PUPR. Kalau lift, elevator, itu dengan teman-teman di Kemenaker. Ini harus dipahami," ujar Fadjar.

12 dari 12 halaman

Miliki Sertifikat CHSE

Kemudian, Kemenparekraf juga mengingatkan bahwa sertifikat CHSE memiliki masa kedaluwarsa, jadi harus diperbarui melalui proses resertifikasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengunjungi destinasi pariwisata yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE.

" Kunjungi tempat-tempat yang tersertifikasi," tegas Fadjar.

Beri Komentar