Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masjid Dimasuki Anjing, Apa yang Harus Dilakukan?

Masjid Dimasuki Anjing, Apa yang Harus Dilakukan? Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Baru-baru ini, umat Islam dikejutkan oleh peristiwa seorang wanita membawa anjing masuk ke masjid. Wanita itu bahkan meletakkan anjingnya di lantai sehingga berlarian ke sana ke mari.

Banyak yang menganggap kejadian ini sangat merugikan umat Islam. Tetapi, ada sisi pembelajaran yang bisa dipetik yaitu terkait cara menangani masjid yang dimasuki anjing.

Dikutip dari Islami.co, lazimnya umat Islam memahami cara menghilangkan najis akibat anjing adalah dengan menyiramnya sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampur dengan debu.

Melihat kejadian ini, kita perlu memahami bagian mana saja dari anjing yang dihukumi najis. Sebab, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan seluruh badan anjing, termasuk pula air liur dan kotorannya adalah najis. Berbeda dengan Mazhab Hanafi yang menyatakan hanya mulut, air liur, dan kotoran anjing yang najis.

Berbeda lagi dengan Mazhab Maliki yang menyatakan anjing adalah hewan suci. Tetapi jika sampai tersentuh harus dibilas tujuh kali sebagai bentuk ketaatan terhadap syariat.

Jika Melihat Anjing Masuk Masjid

Jika benar-benar ada anjing masuk masjid, yang harus dilakukan adalah segera mengangkat anjing itu bila memungkinkan lalu mengeluarkannya. Bagi para penganut pandangan fikih Mazhab Syafi'i, cara ini yang paling ringan.

Sebabnya, yang harus dibersihkan adalah badan orang yang mengangkatnya dan area yang diinjak anjing tersebut. Tidak perlu membersihkan seluruh lantai masjid.

Cara ini diterapkan Rasulullah Muhammad SAW ketika ada seorang Badui yang kencing di dalam Masjid Nabawi. Ketika melihat si Badui kencing, Rasulullah mendiamkannya sampai selesai.

Dengan begitu, kencing si Badui tidak tersebar ke mana-mana. Barulah ketika Badui itu selesai kencing, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tempat yang dikencingi dan bukan seluruh lantai Masjid Nabawi.

 

Masjid Kemasukan Anjing Tetap Boleh Untuk Sholat

Pun demikian dengan status hukum sholat di masjid yang dimasuki anjing. Meski dimasuki anjing, bukan berarti semua bagian dari masjid itu najis dan haram dipakai sholat.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Umar RA mengungkapkan pengalamannya ketika tidur di masjid.

"Aku (Ibnu Umar) biasa tidur di masjid di zaman Rasulullah SAW ketika aku masih muda dan bujangan. Anjing-anjing sering buang air kecil dan masuk ke masjid dan tidak ada (sahabat) yang memercikkannya (membersihkannya) dengan air."

Riwayat ini menjelaskan masuknya anjing tidak serta merta membuat masjid menjadi najis. Masjid tetap bisa dipakai sholat.

 

Pernah Terjadi di Masa Rasulullah, Tapi...

Memang benar di masa Rasulullah SAW banyak anjing berlalu lalang di dalam masjid. Tetapi, para ulama menyatakan peristiwa itu terjadi sebelum turunnya hukum mengenai kenajisan air liur anjing serta perintah menyucikan diri dan benda yang tersentuh hewan itu.

Dalam Fathul Bari, Al Hafiz Ibnu Hajar Al Asqalani memberikan penjelasan demikian.

"Pendapat yang paling benar adalah bahwa hal ini terjadi di awal-awal (dibangunnya masjid), berdasarkan prinsip bahwa semua hal diperbolehkan (kecuali ada bukti yang bertentangan), maka ketika perintah turun untuk menghormati dan memurnikan masjid, dibuatlah pintu-pintu masjid (agar anjing tidak bisa masuk."

Penjelasan ini bisa menjadi acuan ketika membangun masjid dan mencegahnya sesuatu yang bisa menodai kesuciannya. Entah itu benda atau hewan seperti anjing.

Namun demikian, sebelum dipakai sholat, hendaknya masjid dibersihkan lebih dulu sampai unsur najisnya hilang. Setelah wujud dan bau najis tidak ada, barulah dipakai sholat.

Sumber: Islami.co

Kedudukan Anjing dalam Pandangan 4 Mazhab

Dream - Belakangan terjadi kasus yang menghebohkan umat Islam. Seorang ibu berinisial SM masuk ke dalam masjid dengan membawa seekor anjing.

Dalam ajaran Islam, anjing tergolong hewan yang mengandung najis. Hewan najis lainnya yaitu babi.

Tetapi, kedudukan najis pada anjing berbeda dengan babi. Pada babi, seluruh tubuhnya hingga liur dan kotorannya sepenuhnya najis.

Sedangkan anjing, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyebut hewan suci namun lebih banyak menyatakannya sebagai hewan najis.

Dikutip dari NU Online, pakar fikih kontemporer terkemuka, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuh menetapkan anjing berada pada urutan pertama benda yang status najisnya diperdebatkan ulama.

Ulama kelahiran Suriah yang juga pengajar di sejumlah universitas terkemuka di Timur Tengah ini membuat rincian mengenai pandangan empat mazhab terkait status najis pada anjing.

Mazhab Hanafi: Najis Anjing Pada Mulut, Air Liur dan Kotorannya

Mazhab Hanafi berpandangan anjing bukan hewan najis karena bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Berbeda dengan babi yang najisnya secara jelas disebutkan dalam Alquran.

Meski demikian, mazhab ini menyatakan mulut atau air liur dan kotoran seekor anjing tetap najis. Status kenajisan tersebut tidak bisa ditetapkan pada seluruh tubuh anjing.

Jika ada benda dijilat anjing, maka harus dibilas sebanyak tujuh kali.

Mazhab Maliki: Anjing Hewan Suci

Mazhab Maliki berpandangan lain. Mazhab ini menyatakan anjing adalah hewan suci apapun jenisnya. Baik itu anjing penjaga, pemburu, ataupun lainnya.

Tetapi, mazhab ini menyatakan apabila bejana terkena liur, kemasukan kaku ataupun dijilat anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Ini sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat.

 

Mazhab Syafi'i dan Hambali: Anjing Najis Seluruhnya

Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali berpandangan anjing dan babi adalah hewan najis sepenuhnya. Demikian pula air yang dijilat, keringatnya sampai hewan turunannya adalah najis berat.

Jika ada benda dijilat atau hanya tersentuh anjing dan babi, harus dibilah sebanyak tujuh kali. Salah satu bilasan dicampur dengan debu atau tanah yang suci.

Di Indonesia, pandangan yang banyak dipakai masyarakat adalah Mazhab Syafi'i. Sehingga, umat Islam Indonesia melihat anjing sebagai hewan yang najis seluruhnya.

Sumber: NU Online

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Masjid Satu Gedung dengan Diskotik, Salah Pintu Beda Jalur

Viral Masjid Satu Gedung dengan Diskotik, Salah Pintu Beda Jalur

Terdapat masjid di Korea Selatan yang satu gedung dengan diskotek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Uniknya Masjid Babah Alun yang Dibangun Mualaf Tionghoa

Uniknya Masjid Babah Alun yang Dibangun Mualaf Tionghoa

Masjid Babah Alun, bergaya arsitektur mandarin Masjid berdiri di pinggiran Tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, di ata

Baca Selengkapnya icon-hand
Melihat Keindahan Wisteria Bermekaran di Masjid Raya Paris

Melihat Keindahan Wisteria Bermekaran di Masjid Raya Paris

Selain Menara Eiffel, kita juga bisa mendatangi La Grande de Paris, masjid pertama yang dibangun di Prancis.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 10 Masjid Terbesar di Dunia, Urutan ke-4 Ada di Indonesia

Daftar 10 Masjid Terbesar di Dunia, Urutan ke-4 Ada di Indonesia

Masjid memiliki kedudukan penting bagi umat Islam sebagai tempat ibadah

Baca Selengkapnya icon-hand