Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dream - Sejumlah media asing menyoroti penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.
Status tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi petinggi Polri lainnya. Selain menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri juga memeriksa puluhan anggotanya yang diduga terseret kasus itu.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Kabar ini tak hanya menggegerkan publik Indonesia yang telah menanti ujung kasus tewasnya Brigadir J, tetapi juga masyarakat di luar negeri.
Media Singapura, Channel News Asia (CNA) memberitakan status tersangka yang disematkan pada Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam berita berjudul " Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard" itu tertulis bahwa Ferdy Sambo dan tiga bawahannya didakwa menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana.
Keempatnya terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Kendati demikian, polisi masih menetapkan motif Ferdy Sambo atas pembunuhan itu.
Kemudian, media Hongkong Asia Sentinel juga turut menyoroti kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu. Dalam laporan berjudul " Unprecedented Fallout from Indonesian Revenge Murder" itu ditulis bahwa seorang perwira tinggi polisi Indonesia melakukan penembakan kepada bawahan dengan dugaan balas dendam.
Media itu melaporkan jika penembakan itu dilatarbelakangi oleh balas dendam terhadap seorang bawahan yang diyakini berselingkuh dengan istrinya. Kasus ini perwira tinggi terlibat pembunuhan juga menjadi yang pertama di Indonesia.
Sementara itu, media South China Morning Post (SCMP) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendesak kepolisian untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
SCMP melaporkan bahwa Ferdy Sambo, jenderal bintang dua termuda dalam sejarah Polri itu, mendalangi pembunuhan Yosua dan berupaya untuk menutupinya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yang menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
" Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Empat tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf alias KM, sopir istri Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Dream - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut tersangka Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, yang merupakan asistennya, karena rasa dendam.
" Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 11 Agustus 2022.
Meski mengaku sudah mengantongi informasi motif pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin tetap mendesak Polri untuk mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat demi keterbukaan informasi publik.
" Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, keluarga Brigadir J mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
" Tanggapan saya, ya, kita mengapresiasi kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka, tangan kanannya Kapolri, kan gitu," kata dia.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Usai peristiwa penembakan tersebut, katanya, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke dinding agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
" RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Agus.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR