Membayar Puasa Orang yang Meninggal

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 28 Juni 2016 13:42
Membayar Puasa Orang yang Meninggal
Dibolehkan seseorang mengqadha puasa anggota keluarganya yang meninggal.

Dream - Puasa merupakan satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Sehingga ibadah ini wajib dijalankan oleh setiap Muslim.

Tetapi, ada sebagian anggota keluarga Muslim yang tidak menjalankan puasa karena uzur, semisal lansia. Ia kemudian meninggal dan masih memiliki utang puasa.

Bagaimana puasa dari orang yang meninggal tersebut? Apakah utang puasa itu hilang karena meninggal?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW pernah ditanya seorang wanita mengenai ibunya yang meninggal dalam keadaan masih punya utang puasa nazar. Kepada Rasulullah, wanita itu bertanya apakah ia boleh mengqadha puasa atas nama ibunya.

Rasulullah menjawab, " Berpuasalah sebagai ganti ibumu (suumiy 'an ummiki)."

Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah bersabda, " Barangsiapa meningga dunia dalam keadaan masih menanggung puasa, maka walina berpuasa atas namanya."

Dua hadits ini membolehkan seseorang mengqadha puasa orang yang meninggal dunia.

Selain mengqadha, puasa orang yang meninggal dapat diganti dengan fidyah. Besarannya satu mud atau sekitar enam ons bahan makanan pokok diambil dari harta peninggalan si mayit, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Meski dapat diganti, hal ini bukan berarti sebuah jalan yang memudahkan seseorang meninggalkan puasa. Penggantian tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan tingginya kedudukan ibadah puasa dalam Islam.

(Ism, Sumber: islami.co

Beri Komentar