Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo. Upaya itu untuk pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat melalui aparatur sipil negara (ASN).
" Segera lakukan audiensi ke Presiden jika sudah matang seluruh komponennya," ujar Lukman, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Mei 2019.
Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, mengatakan, Baznas berharap presiden dapat segera mengesahkan Perpres Zakat melalui ASN. " Meski tidak ditentukan besaran nominal zakat, tetapi dalam aturan itu akan diwajibkan zakat bagi para ASN," kata Zainulbahar.
Zainulbahar mengatakan, Baznas juga dapat meminta ASN untuk menyisihkan uang gaji untu berzakat. Sebab, dalam Keppres disebutkan pengambilan zakat secara sukarela dicetuskan dari Kementerian Keuangan.
Zainulbahar mengatakan, penghimpunan zakat Indonesia masih dari target. Penghimpunan zakat masih di bawah Rp10 triliun.
Padahal, potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp200 triliun. Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan penghimpunan zakat dapat mengalami kenaikan.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan