Menteri Agama Fachrul Razi
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, meminta seluruh pengurus pondok pesantren segera melapor ke Kementerian Agama jika terdapat kasus penularan Covid-19 di lingkungannya. Hal ini menanggapi adanya pesantren yang ditetapkan sebagai klaster penularan Covid-19.
" Belakangan kami melihat ada beberapa pesantren yang terkena, kami anjurkan kepada mereka agar jangan diam-diam saja. Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu," ujar Fachrul.
Dia mengatakan Kemenag akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat jika mendapat laporan adanya klaster Covid-19 di pesantren. Kemenag siap membantu baik dengan obat-obatan, disinfeksi lingkungan pondok pesantren, atau membantu dana hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim kesehatan.
" Jadi, kalau ada yang positif, jangan diam-diam saja. Segera lapor, sehingga bisa segera kita atasi. Pasti pemerintah akan membantu," kata dia.
Fachrul mengingatkan empat syarat yang harus dipenuhi pesantren apabila ingin kembali memulai pembelajaran tatap muka. Syarat tersebut yaitu lingkungan aman Covid-19, ustaz dan ustazah bebas Covid-19, santrinya aman, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
" Bila menerapkan empat hal tersebut, insya Allah semuanya akan aman. Ini sudah dilakukan oleh banyak pesantren kita," kata dia.
Saat ini, Kemenag menjalin sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Seperti dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam menangani klastern Pondok Pesantren Darussalam Banyuwangi.
Kanwil Kemenag Jatim bersama Gugus Tugas dan masyarakat melakukan sejumlah upaya penanganan. Seperti menyiapkan tempat isolasi, menerjunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, sampai mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani karantina 14 hari.
Sumber: Kemenag.
Dream - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ali Ramdhani, menyatakan pelajar dan santri Indonesia yang hendak belajar di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, diharuskan membawa rekomendasi dari Kemenag. Tanpa rekomendasi tersebut, para pelajar Indonesia tidak bisa mendaftar di universitas Islam terkemuka di dunia tersebut.
" Kemenag sudah bekerja sama dengan AL Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana," ujar Dhani.
Dhani menegaskan hanya Kemenag yang memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar. Jika ada lembaga lain, maka dipastikan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Dhani menanggapi Pesantren Ibnu Abbas Serang yang mengklaim bisa menyalurkan santri lulusannya untuk kuliah di Universitas Al Azhar Kairo. Klaim itu dibuat untuk mempromosikan pondok tersebut agar menarik lebih banyak santri.
" Jadi hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," kata dia.
Dhani mengatakan dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan surat rekomendari dari Kemenag. Ketentuan tersebut yaitu:
1. Mengajukan surat permohonan ke Dirjen Pendis Kemenag,
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri,
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju,
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota),
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon,
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kemenag atau Kemendikbud; dan
7. Melampirkan foto copy paspor.
Terkait adanya santri dari pesantren yang bisa sampai ke Al Azhar, dia mengatakan jalur yang digunakan non-prosedural dan ilegal. Kemenag, kata Dhani, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk santri tersebut maupun untuk pesantren tempatnya asalnya.
" Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," kata Dhani.
Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri pesantren Ibnu Abbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak.
Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.
" Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.
Sumber: Kemenag.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak