Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional Tahun 2021, UAS Tak Harus Tes Tertulis

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 4 Februari 2021 12:30
Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional Tahun 2021, UAS Tak Harus Tes Tertulis
SE mengenai Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dream - Sama seperti tahun kemarin, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun ajaran 2020/2021 kembali ditiadakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga meniadakan ujian kesetaraan para para pelajar. 

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat edaran itu diterbitkan Nadiem pada 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

" Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat," bunyi SE Mendikbud tersebut.

1 dari 7 halaman

Syarat Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Selain itu peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

2 dari 7 halaman

Ujian Akhir Semester dan PPDB

Sementara untuk ujian akhir semester (UAS), Kemendikbud berharap ujian untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kemendikbud juga menerapkan empat pola untuk pelaksanaan UAS yaitu portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

 

 

3 dari 7 halaman

Siswi Non-Muslim di Padang Disuruh Berjilbab, Nadiem Minta Sanksi Copot Jabatan

Dream – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menindak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, setelah menerima laporan ada siswi non-Muslim yang disuruh memakai jilbab setelah belajar-mengajar.

" Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," kata Mendikbud, Nadiem Makarim, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 24 Januari 2021.

Dia meminta pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti memerintahkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Bahkan, mantan bos Gojek ini juga meminta sanksi pencopotan jabatan kepada pihak terkait.

" Selanjutnya, saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata dia.

4 dari 7 halaman

Langgar Undang-Undang

Tindakan mewajibkan penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan pelanggaran. Dalam Pasal 55 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultular, dan kemajemukan bangsa.

Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

" Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.

5 dari 7 halaman

Termasuk Intoleransi

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.

Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

" Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata dia.

6 dari 7 halaman

Sekolah Minta Maaf

Kabar mengenai siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial. Ibu dari siswi tersebut mengunggah video komplain terkait kebijakan itu ke Facebook pada Kamis, 20 Januari 2021.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat langsung mengklarifikasi pada Jumat, 22 Januari 2021 malam. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maafnya.

" Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2. “ Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.

7 dari 7 halaman

Tak Membenarkan Paksaan Siswi Berjilbab

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan bahwa Dinas pendidikan tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.

" Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Alfikri.

Dia akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.

" Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," kata dia.

Selain itu, agar hal serupa tidak terulang kembali, Alfikri akan membuat edaran resmi. Dia juga akan mengkaji ulang dan jika ditemukan aturan yang tidak sesuai.


(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Beri Komentar