Ilustrasi Merokok (Foto: Mynewshub.cc)
Dream - Di beberapa negara, merokok di tempat umum dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hukumannya kebanyakan denda yang begitu mahal.
Tetapi, para perokok tampaknya harus berpikir ulang jika ingin merokok di tempat tempat umum di Filipina. Presiden Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang anti rokok yang baru.
UU tersebut mewajibkan para perokok membayar denda jika kedapatan merokok di tempat umum. Sementara bagi pedagang yang menjual rokok di radius 100 meter dari kawasan sekolah dan tempat anak-anak berkumpul akan dihukum penjara.
Juru bicara Departemen Kesehatan, Eric Tayag, mengatakan lokasi yang masuk kawasan terlarang akan diumumkan 60 hari ke depan. Lokasi yang dimaksud dalam UU tersebut yaitu seperti SPBU, pusat perbelanjaan, dan taman.
Dalam UU itu disebutkan mereka yang pertama kali tertangkap merokok di tempat terlarang dikenai denda sebesar 500 peso, setara Rp134 ribu. Jika sudah tiga kali tertangkap, denda yang dikenakan sebesar 10.000 peso, setara Rp2,6 juta.
Sedangkan pedagang yang menjual rokok di kawasan terlarang akan dipenjara selama tiga tahun.
(Sumber: mynewshub.cc)
Advertisement
Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Yogyakarta
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung
Cara Mudah Bikin Parfum Bareng Casablanca di Campus Beauty Fair
Momen Prabowo Singgung Duit Negara Dicolong Koruptor Ratusan Triliun
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
3 Tempat Makan Milik Artis di Luar Negeri, Ada Warkop di New York
3 Komunitas Seru di Bawah Naungan BNI, Mulai dari Bisnis hingga Olahraga
Ibunda Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik Usai Gagal Diet Selama 25 Tahun
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian