Merokok di Tempat Umum, Siap-siap Didenda dan Dipenjara

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 21 Mei 2017 12:14
Merokok di Tempat Umum, Siap-siap Didenda dan Dipenjara
Filipina menerapkan aturan tegas terkait aktivitas merokok.

Dream - Di beberapa negara, merokok di tempat umum dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hukumannya kebanyakan denda yang begitu mahal.

Tetapi, para perokok tampaknya harus berpikir ulang jika ingin merokok di tempat tempat umum di Filipina. Presiden Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang anti rokok yang baru.

UU tersebut mewajibkan para perokok membayar denda jika kedapatan merokok di tempat umum. Sementara bagi pedagang yang menjual rokok di radius 100 meter dari kawasan sekolah dan tempat anak-anak berkumpul akan dihukum penjara.

Juru bicara Departemen Kesehatan, Eric Tayag, mengatakan lokasi yang masuk kawasan terlarang akan diumumkan 60 hari ke depan. Lokasi yang dimaksud dalam UU tersebut yaitu seperti SPBU, pusat perbelanjaan, dan taman.

Dalam UU itu disebutkan mereka yang pertama kali tertangkap merokok di tempat terlarang dikenai denda sebesar 500 peso, setara Rp134 ribu. Jika sudah tiga kali tertangkap, denda yang dikenakan sebesar 10.000 peso, setara Rp2,6 juta.

Sedangkan pedagang yang menjual rokok di kawasan terlarang akan dipenjara selama tiga tahun.

(Sumber: mynewshub.cc)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More