Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan terus berupaya mencari titik temu metode penetapan awan bulan Hijriah. Ini lantaran hingga saat ini dengan dua metode berbeda antara rukyat dan hisab seringkali memunculkan hasil yang berbeda pula.
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Fatwa itu memuat penetapan awal bulan tersebut menggunakan metode rukyat dan hisab yang dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri Agama.
" Fatwa MUI 2004 sudah menetapkan dua hal. Pertama, metode penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah menggabungkan hisab dan rukyat. Maka lahirlah metode imkanur rukyat. Kedua, yang berhak menetapkan adalah pemerintah berdasarkan pandangan ulama," ujar Ma'ruf, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 6 Juni 2016.
Ma'ruf mengatakan dua metode ini digunakan dalam sidang isbat selama ini. Dia pun mengakui masih ada perbedaan hasil yang terjadi di lapangan.
" Jadi dua ini yang sekarang digunakan dalam rangka penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat. Bahwa masing ada yang belum sama, kita akan terus mencari metode yang bisa menggabungkan seluruhnya. Mudah-mudahan perbedaan ini nantinya bisa disamakan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Pemerintah dan Ulama bersepakat Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Dia mengatakan hisab menjadi metode dasar yang akan dikonfirmasi dengan rukyat.
" Kedua metode ini digunakan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan," kata Lukman.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
