Inggris (Shuttestock.com)
Dream - Pemerintah Inggris memasukkan Indonesia dalam daftar merah (red list) perjalanan internasional. Artinya, Indonesia dinilai sebagai negara dengan risiko tinggi.
Seluruh kedatangan dari Indonesia akan mengalami pengetatan. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Juli 2021, atau senin pekan depan, pukul 04.00 pagi waktu setempat.
Setiap orang yang datang ke Inggris dari Indonesia nantinya akan terkena kewajiban menjalankan karantina selama 11 malam. Biaya karantina ditetapkan sebesar 1.750 poundsterling, setara Rp35 juta, untuk satu orang pelancong.
Sekretaris Transportasi Inggris, Grant Shapps, mengumumkan terdapat empat destinasi yang akan dipindahkan ke 60 daftar merah sepanjang penilaian tri-mingguan. Ini untuk menjaga agar laju vaksinasi Covid-19 di Inggris tidak terganggu.
" Kami akan terus meninjau langkah-langkah ini dan dipandu oleh data terbaru - kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat," cuit Shapps.
Mengutip laman resmi pemerintah Inggris, Gov.uk, Indonesia masuk dalam daftar merah bersama dengan Myanmar, Sierra Leon, dan Kuba. Sebelumnya, empat negara ini masuk dalam daftar kuning.
© Gov.uk
(Indonesia menjadi negara berstatus merah oleh pemerintah Inggris, Foto: Gov.uk)
Mulai 19 Juli, garis antara kuning dan hijau menjadi kabur bagi wisatawan yang telah divaksinasi. Artinya, wisatawan dari negara dalam dua daftar tersebut bisa masuk Inggris tanpa pengetatan.
Orang Inggris yang datang dari negara berstatus kuning namun telah menerima dosis kedua setidaknya 14 hari sebelumnya dan masuk bersama anak di bawah 18 tahun tidak perlu menjalankan karantina ketika memasuki Inggris. Mereka hanya akan diminta menerapkan protokol yang lebih longgar seperti kedatangan warga Inggris dari negara berstatus hijau.
Mereka hanya perlu melakukan satu tes sebelum keberangkatan dan satu tes PCR dalam waktu dua hari setelah tiba di Inggris, dikutip dari Independent.
Dream - Mengikuti langkah Hong Kong, Taiwan menetapkan Indonesia dalam daftar Negara Berisiko Tinggi Covid-19 bersama dengan Brasil, India, Inggris, Peru dan Israel. Keputusan ini dikeluarkan menyusul terbitnya instruksi dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) menanggapi penyebaran varian Delta yang lebih menular.
Terhitung mulai 2 Juli 2021, semua kedatangan ke Taiwan menjalani tiga kali pengujian Covid-19 sebelum periode karantina berakhir. Sedangkan masa karantina ditetapkan selama 14 hari sejak hari kedatangan.
" Orang-orang yang tiba dengan pesawat atau kapal harus tunduk pada kebijakan tersebut. Ketentuan ini dijalankan untuk memperkuat pemantauan kesehatan kedatangan internasional," demikian pernyataan CECC.
Setibanya di bandara atau pelabuhan, orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara berisiko tinggi utama dalam 14 hari terakhir akan diperiksa ke fasilitas karantina terpusat yang didanai pemerintah. Para pendatang akan tinggal di fasilitas tersebut selama 14 hari.
Para pendatang akan diberikan tes PCR pada saat kedatangan dan pada akhir masa karantina mereka.
" Sebagai tindakan pencegahan ekstra, mereka akan diminta untuk melakukan tes cepat Covid-19 menggunakan alat tes di rumah antara hari ke 10 dan 12 karantina mereka," demikian keputusan CECC.
Kedatangan warga dari negara-negara yang tidak masuk pada daftar berisiko tinggi dalam 14 hari terakhir juga perlu mengikuti tes PCR pada saat kedatangan. Mereka akan dibawa ke hotel atau fasilitas karantina terpusat dengan kendaraan khusus, dan menjalani karantina 14 hari dengan biaya sendiri.
Mereka akan mengambil tes cepat di rumah antara hari ke 10 dan 12 karantina dan mengambil tes PCR lain sebelum akhir masa karantina, antara hari ke 12 dan 14. Sedangkan pengurutan genom akan dilakukan untuk semua pendatang yang dites positif, tambahnya.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan, Chen Shih-chung, mengatakan para ahli merekomendasikan perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19. Sebelumnya, ketika pendatang bisa dikarantina di rumah, ada kekhawatiran jika hasil tes negatif palsu akan meningkatkan risiko anggota keluarga tertular Covid-19.
" Sekarang, semua kedatangan diharuskan tinggal di hotel karantina atau fasilitas karantina terpusat," kata Chen, dikutip dari Taiwan Today.
Dream - Otoritas Hong Kong menetapkan Indonesia dalam status A1 yang berarti extremely high risk atau negara berisiko sangat tinggi. Kebijakan ini ditetapkan menyusul meningkatnya kasus impor Covid-19 dari Indonesia.
Dengan status tersebut, Kementerian Luar Negeri menyatakan Hong Kong memberlakukan larangan masuk penerbangan dari Indonesia. Larangan ini mulai berlaku pada Jumat, 25 Juni 2021.
" Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian pengumuman di laman resmi Kemenlu.
Larangan ini diterapkan Hong Kong tidak hanya bagi Indonesia. Penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepas, dan Pakistan juga dilarang masuk. Negara-negara tersebut sudah lebih dulu ditetapkan dalam kategori A1 oleh Hong Kong.
" Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," bunyi pengumuman tersebut.
Kemenlu menyatakan khusus untuk pekerja migran yang terdampak diminta menghubungi majikan dan agen penyalur kerja. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong memastikan hak-hak para pekerma migran terpenuhi sesuai ketentuan.
" KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," demikian pernyataan Kemenlu.
Bacaan Sholat dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara Mengerjakan yang Tepat
Urutan Doa Al Ma'tsurat, Kumpulan Dzikir Pagi dan Petang Agar Mendapat Rahmat
Tutorial Hijab Pashmina Simpel Menutup Dada, Bikin Tampilan Makin Stylish!
Sosok Sebenarnya Mimi Bayu, Wanita yang Diduga Video Call dengan Raffi Ahmad saat Liburan ke Jepang
Siapa Bilang Mesin Cuci 2 Tabung Ketinggalan Zaman? Pilih yang Punya Fitur Unggulan
Belum Sebulan Mobile Banking BCA Error Lagi, Ada Apa Kali Ini?