Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemda Bangka Belitung untuk Pengawasan Dana Desa dan Pemberdayaan Warga

Reporter : Daniel Mikasa
Jumat, 4 Juli 2025 15:19
Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemda Bangka Belitung untuk Pengawasan Dana Desa dan Pemberdayaan Warga
Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman antara seluruh Kejaksaan Negeri di Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah setempat. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pengawasan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyebut kerja sama ini sebagai langkah nyata mendukung visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya terkait kemandirian pangan dan ketahanan nasional berbasis desa. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo: “ tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.”

“ Desa adalah ujung tombak pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional, termasuk penyaluran dana desa. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terstruktur, transparan, dan berbasis data,” tegas JAM-Intel.

Ia juga mengingatkan soal tingginya angka penyimpangan dana desa akibat kurangnya pemahaman hukum. Sepanjang 2024, tercatat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala atau perangkat desa terkait pengelolaan dana desa. Sementara, untuk tahun 2025, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun—kenaikan signifikan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang sebelumnya diterapkan di Jawa Tengah, dan kini diadopsi di Bangka Belitung. Aplikasi ini membantu memetakan masalah, mengidentifikasi pengelola dana, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.

JAM-Intel juga mengimbau seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia untuk menyusun Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing, sebagaimana telah dilakukan Kejati Banten dan Kejati Bangka Belitung.

Pada kesempatan itu, turut dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT Timah kepada sejumlah desa di Bangka Belitung. JAM-Intel menegaskan pentingnya mencatat dan melaporkan pemanfaatan dana CSR ke dalam aplikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menutup sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam terlaksananya Nota Kesepahaman ini, seraya berharap langkah ini menjadi pijakan menuju tata kelola desa yang lebih bersih dan berdaya.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, Direktur Utama PT Timah Tbk, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kepala Kejati Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, para Bupati, Walikota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung.

Beri Komentar