Ilustrasi (Foto:Vemale.com)
Dream - Dua dekade silam istilah Married by Accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan akan mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Akan tetapi beberapa waktu berselang hal ini terkesan biasa padahal sangat bertentangan dengan ajaran agama. Tindakan amoral yang terjadi ini biasanya akan hilang begitu saja jika sudah terjadi pernikahan. Ini artinya seoarang pria menikahi wanita dalam kondisi sedang hamil.
Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum pernikahan yang dilakukan saat wanita dalam kondisi hamil? Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menikahi wanita hamil, apakah harus cerai dulu dan kemudian menikah lagi setelah melahirkan?
Wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Pertama adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil dan wanita yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah.
Berdasarkan Qur’an Surah Ath-Tholaq: 4 perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Masa ‘iddah ini berlangsung sampai ia melahirkan. Sementara itu hukum menikah dengan wanita hamil saat masa ‘iddah adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah SWT.
Lantas bagaimana dengan wanita yang hamil karena zina? Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat pertama bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista dan kedua telah lepas dari masa ‘iddah.
Madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid mensyaratkan agar pezina bertobat nasuhah. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
“ Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”.
Yuk simak penjelelasannya lebih lanjut Baca di sini
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau