Dream - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang digagas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali memicu perdebatan. Ini lantaran RUU tersebut mencantumkan adanya pembentukan badan baru pengelola ibadah haji dan umroh di luar Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan secara umum RUU baru tersebut memang memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya, RUU ini mengatur pengaturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh secara lebih rinci.
Selain itu, RUU tersebut juga lebih banyak mengatur penyelenggaraan ibadah umroh. Menag menganggap RUU ini mampu mengakomodir pelbagai hal yang belum diatur pada peraturan pelaksanaannya.
" Setidaknya kami mencatat lima hal positif dari RUU yang diajukan oleh DPD ini, seperti pengaturan tentang BPIH secara lebih rigid, penetapan kuota di tingkat provinsi hingga kabupaten kota, pengaturan umroh yang lebih banyak, ketentuan pidana yang lebih berat dan ketentuan lainnya yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) turut diakomodir dalam RUU ini," ujar Lukman dalam rapat kerja dengan DPD, Selasa, 27 September 2016.
Tetapi, kata Lukman, ada kelemahan dalam RUU ini, salah satunya terkait pembentukan badan baru penyelenggara ibadah haji dan umroh. Lukman menilai badan ini kontraproduktif lantaran akan menelan banyak biaya.
" Ini akan menyita biaya sangat luar biasa besarnya, pembangunan fisik dan juga struktur organisasi. Kami yang punya struktur tersendiri sampai ke daerah saja belum bisa sempurna, padahal sudah ada garis komando. Bayangkan lembaga sendiri yang tidak punya garis komando seperti ini problemnya akan luar biasa," ucap Lukman.
Anggota Komite III DPD RI Emma Yohana mengutarakan hal senada dengan Lukman. Dia menilai pembentukan badan baru ini hanya akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
" Kemenag saja yang sudah memiliki struktur paling lengkap sampai tingkat kecamatan masih belum sempurna, apalagi jika ada badan baru. Ini seakan-akan hanya bagi-bagi jatah dan dari segi cost (biaya) juga sangat besar sekali," ucap dia.
Hal berbeda disampaikan oleh Anggota Komite III DPD RI Eni Khairani. Dia mengatakan badan baru itu perlu dibentuk untuk memisahkan fungsi antara regulator dan operator yang selama ini sama-sama dijalankan Kementerian Agama.
" Badan ini berada di bawah Presiden dan akan punya kaki sampai ke daerah. Tapi ok lah, karena ini amanah UU, kita akan lihat gimana kerjanya dan tentunya kami akan tetap melakukan fungsi pengawasan," ucap Eni.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati