Detik-detik Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 22 Mei 2024 12:30
Detik-detik Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung
Polisi menangkap Pegi Setiawan, DPO Kasus Vina Cirebon di Bandung.

1 dari 10 halaman

Detik-detik Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Detik-detik Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung © Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung (shutterstock.com)

2 dari 10 halaman

© Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung (shutterstock.com)

Dream - Polisi menangkap satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.

3 dari 10 halaman

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,"

4 dari 10 halaman

© Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung (shutterstock.com)

Saat ini, Pegi alias Perong tengah dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. Keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan ini akan menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

5 dari 10 halaman

7 Terpidana Pindah Lapas ke Bandung

Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon, dipindahkan ke Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, pemindahan ini merupakan permintaan dari pihak Polda Jawa Barat.

6 dari 10 halaman

© Dream

Adapun lapas yang akan ditempati para terdakwa di kawasan Bandung, Jawa Barat adalah Lapas Banceuy dan Kebonwaru.

7 dari 10 halaman

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti,"

8 dari 10 halaman

© Sosok Sunjaya Purwadi yang Anaknya Disebut Jadi DPO Kasus Vina, Eks Bupati Cirebon Baru 15 Menit Dilantik Langsung Dicopot 2024 maverick

Diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

9 dari 10 halaman

Saat itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.


Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

10 dari 10 halaman

3 DPO

Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas. Belakangan, pihak kepolisian kembali merilis tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam

Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Beri Komentar