Pihak TNI Memastikan Kasus Penembakan Terhadap Letkol Dono Kuspriyanto Adalah Kriminal Murni. (Foto: Liputan6/Faizal Fanani)
Dream - Anggota TNI AU Serda JR diduga dalam kondisi mabuk saat menembaki perwira Polisi Militer TNI AD, Letkol Cpm Dono Kusprianto. Letkol Dono akhirnya tewas di lokasi akibat tembakan pelaku. Bagaimana pelaku mendapatkan senjata api?
" Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata November 2018 dan berlaku sampai November 2019," ujar Kasubdis Penum AU, Letkol (Sus) M Yuris di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu 26 Desember 2018.
Yuris mengatakan, setiap anggota TNI yang membawa senjata api, harus melewati serangkaian tes. Salah satunya tes psikologi.
" Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang (senjata api)," ucap dia.
Yuris menjelaskan, saat peristiwa terjadi, pelaku diketahui sedang dalam pengaruh alkohol. Sehingga nekat menggunakan menembaki anggota TNI AD, Letkol Cpm Dono Kusprianto.
" Apabila kejadian malam itu, kemungkinan dikatakan Kapendam, bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol," kata dia.
Peristiwa penembakan anggota TNI AD itu diduga berawal dari senggolan kendaraan mobil dinas yang dikendarai korban dengan sepeda motor pelaku.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh POM AU dan pelaku sudah ditahan di Pangkalan Militer TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 15 tahun dengan tambahan pecat. (ism)