Dream - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan standardisasi badal haji atau haji yang diwakilkan. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi para pakar haji dan ulama yang menyarankan pemerintah membuat standar pelaksanaan badal haji hasil Mudzakarah Perhajian Nasional 2016 yang digelar pada 1-3 Agustus lalu.
" Tentu, pertama kita telah memperoleh hasil dari aspek pelaksanaan badal haji, yang selama ini diatur pemerintah kembali mendapatkan penguatan. Ini dapat terus dilakukan, selain itu kita akan menetapkan standarisasi pelaksanaan badal haji yang berlaku di tengah masyarakat," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis 4 Agustus 2016.
Muhajirin mengatakan, rekomendasi ini akan dijadikan dasar bagi Kemenag untuk menyusun standar baku penyelengaraan badal haji. Standar tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat jika ingin melaksanakan badal haji.
" Agar hasil ini dapat sebagai pegangan dan panduan masyarakat, sehingga ketika nanti ada yang membadalhajikan, masyarakat sudah tahu kriteria yang dibadalhajikan seperti apa? Kapan dan siapa yang berwenang? Dan kalaupun ada biaya kita sudah tahu berapa yang harus dipenuhi," ucap Muhajirin.
Lebih lanjut, Muhajirin mengatakan Kemenag juga akan menyusun regulasi baku terkait badal haji ini. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
" Kita selesaikan perbaikan pengetikan dan tata bahasa. Setelah itu kita akan sampaikan laporan ke Dirjen dan meneruskan kepada Menteri Agama. Hasil inilah yang akan diatur melalui Kemenag dan ini akan keluar menjadi PMA," kata dia.
Dalam mudzakarah atau diskusi itu, sejumlah ulama dan pakar haji bersama-sama membuat rumusan baku mengenai niat dan kriteria seseorang bila ingin membadalkan haji. Selain itu, mereka juga mencari rumusan mengenai siapa yang memiliki kewenangan atau siapa yang pantas untuk membadalkan haji, karena tidak semua orang dikatakan mampu.
Penetapan badal haji juga harus melalui kriteria tertentu. Hal itu termasuk bagaimana tata cara pelaksanaan badal haji yang baik sesuai syariah.
Advertisement
Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?
