Hari Pertama 3 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Warna Baju Kuat Ma'ruf Beda Sendiri

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 25 Agustus 2023 12:01
Hari Pertama 3 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Warna Baju Kuat Ma'ruf Beda Sendiri
Dari foto yang beredar, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani proses melengkapi administrasi sebelum dijebloskan ke dalam kamar Mapeling.

Dream - Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Ketiga terpidana tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sudaha dijebloskan ke dalam sel pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba untuk menjalani vonis hukuman seumur hidup penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, mengatakan Ferdy Sambo dkk Sambo resmi dijebloskan sekitar pukul 17.00 WIB. Dari foto yang beredar, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian hitam.

1 dari 6 halaman

Terlihat Sambo duduk sendirian tanpa didampingi siapapun. Dia juga tampak menghadap ke petugas lapas yang sedang melakukan administrasi penerimaan dirinya.

(dok Ditjen PAS)

" Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023, dilansir dari liputan6.com.

2 dari 6 halaman

Selain Sambo, tampak juga Rizky Rizal mengenakan baju hitam dan Kuat Ma'ruf berkemeja biru yang dimasukkan ke Lapas Salemba. Ketiganya ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

(dok Ditjen PAS)

" Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ucapnya.

Rika juga memastikan penerimaan ketiganya sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. " Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.

3 dari 6 halaman

Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Dream - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi penjara seumur hidup.

“ Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

“ Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.

4 dari 6 halaman

Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.

Juru bicara MA, Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.

" Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.

" Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.

Sumber: liputan6.com

5 dari 6 halaman

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Dream - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini, Kamis 24 Agustus 2023.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.

" Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Syarief melalui rekaman suara diterima awak media.

6 dari 6 halaman

Terkait sang suami, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Namun, Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.

" Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Hari ini PC dulu," ujarnya, dilansir dari liputan6.com.

Beri Komentar