Kemenag Akan Seleksi 100 Calon Imam Masjid di UEA, Ini Syaratnya

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 13 Oktober 2020 14:01
Kemenag Akan Seleksi 100 Calon Imam Masjid di UEA, Ini Syaratnya
Peserta lulus seleksi akan dikirim ke UEA dan menjadi imam masjid selama dua tahun.

Dream - Program seleksi imam masjid Kementerian Agama resmi dibuka. Program ini digelar untuk mengisi jabatan imam di sejumlah masjid di Uni Emirat Arab.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi, mengatakan seleksi ini digelar atas permintaan dari UEA yang membutuhkan imam masjid asal Indonesia.

" Kami menargetkan 100 orang dari seleksi ini," ujar Juraidi.

Seleksi ini ditujukan untuk umat Islam Indonesia yang memenuhi kriteria. Juraidi mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan seleksi ke Kantor Wilayah Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran di seluruh provinsi.

 

1 dari 4 halaman

Syarat-syarat

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksi. Menurut Juraidi, calon imam diharuskan hapal 30 juz Alquran, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, bersuara fasih, mampu berbahasa Arab dengan baik, paham fikih dan punya pemikiran yang jernih.

" Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah,” kata Juraidi.

 

2 dari 4 halaman

Minimal 2 Tahun

Bagi yang berminat bisa mengirimkan CV melalui surat elektronik di alamat penaislam@kemenag.go.id sampai 20 Oktober 2020.

" Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020," kata Juraidi.

Peserta yang lulus seleksi akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun sebagai imam masjid, sesuai perjanjian antara Indonesia dan UEA. " Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja," terang Juraidi.

Sumber: Kemenag

3 dari 4 halaman

Kemenag Susun Mitigasi Risiko Umroh di Masa Pandemi Covid-19

Dream - Kementerian Agama menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umroh di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini sebagai persiapan jelang rencana Arab Saudi yang akan membuka kembali pelaksanaan ibadah umroh untuk jemaah luar negeri pada 1 November. 

Langkah Arab Saudi ini akan diawali dengan menerbitkan daftar negara yang diberi izin untuk mengirimkan jemaah umrohnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan mitigasi ini dibuat dalam bentuk regulasi. Nantinya, regulasi ini akan menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan umroh.

" Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama, kita masih rumuskan," ujar Arfi yang berharap regulasi mitigasi ini dapat segera selesai.

Arfi juga berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umroh pada 1 November nanti.

" Jika memang Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jemaah umroh yang tertunda sejak 27 Februari karena kebijakan Saudi menutup akses masuk," kata Arfi.

4 dari 4 halaman

Prioritaskan Jemaah yang Alami Penundaan

Dalam catatan Kemenag, sekitar 36 ribu jemaah umroh tertunda keberangkatannya akibat penutupan akses masuk oleh Saudi. Sejumlah jemaah tersebut sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan tinggal berangkat.

" Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi," terang Arfi.

Lebih lanjut, Arfi mengatakan pihaknya akan membahas rancangan regulasi umroh di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah pihak. Seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Satuan Tugas Pencegahan Covid-19) dan asosiasi PPIU.

" Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H," kata dia.

Sumber: Kemenag.

Beri Komentar