Dream - Tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christine Megawe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Bali. Ini lantaran Margriet tidak terima dengan penetapan status tersangka yang diterimanya dari kepolisian.
Kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan terhadap kliennya berjalan secara objektif sejak awal. Dia mengatakan dasar penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya hanya sebatas keterangan Agus, yang dianggap pembohong.
" Penetapan tersangka berdasarkan keterangan pembohong, tanpa ada bukti sah menurut hukum," ujar Posko, Senin, 13 Juli 2015.
Posko mengatakan polisi telah bertindak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ini lantaran penetapan tersangka kepada kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup.
" Ada upaya pembentukan opini. Saat proses penyidikan, semuanya seperti sudah dibentuk untuk menyudutkan klien kami," terang dia.
Atas hal itu, Posko yang mewakili Margriet mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut selesai didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik