Dream - Tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christine Megawe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Bali. Ini lantaran Margriet tidak terima dengan penetapan status tersangka yang diterimanya dari kepolisian.
Kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan terhadap kliennya berjalan secara objektif sejak awal. Dia mengatakan dasar penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya hanya sebatas keterangan Agus, yang dianggap pembohong.
" Penetapan tersangka berdasarkan keterangan pembohong, tanpa ada bukti sah menurut hukum," ujar Posko, Senin, 13 Juli 2015.
Posko mengatakan polisi telah bertindak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ini lantaran penetapan tersangka kepada kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup.
" Ada upaya pembentukan opini. Saat proses penyidikan, semuanya seperti sudah dibentuk untuk menyudutkan klien kami," terang dia.
Atas hal itu, Posko yang mewakili Margriet mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut selesai didaftarkan pada Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru