Walhi: UU Cipta Kerja, Cilaka yang Sesungguhnya

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 6 Oktober 2020 13:03
Walhi: UU Cipta Kerja, Cilaka yang Sesungguhnya
Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) dinilai menjadi kemunduran demokrasi.

Dream - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi mengkritik keras pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR. Walhi menilai pengesahan itu tergesa-gesa. 

“ Pengesahan dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa menjadi puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Hidayati menyebut, massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan. Menurut Nur Hidayati, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

“ Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi, yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya,” tegas Hidayati.

1 dari 5 halaman

Nur mengatakan, Walhi mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan itu semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

" Seperti penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan. RUU Cipta Kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha," bebet Nur.

 

2 dari 5 halaman

Walhi menegaskan, pengesahaan RUU Cipta Kerja ini merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang mengabaikan kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Ini merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalis, yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

" Satu-satunya cara, menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja," terang Nur.

Sumber: Merdeka.com

3 dari 5 halaman

Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Mogok Kerja Hari Ini?

Dream – Serikat buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang belum lama disahkan menjadi Undang-Undang. Ada 32 federasi dan konfederasi serikat buruh lainnya yang siap bergabung dalam unjuk rasa serempak ada 6-8 Oktober 2020. Mereka mengancam melakukan aksi mogok nasional.

Dikutip dari situs KSPI, Selasa 6 Oktober 2020, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“ Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said.

Mogok nasional ini akan diikuti dua juta buruh. Jutaan buruh ini berasal dari sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Buruh dari percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain, juga turut bergabung.

 

 

4 dari 5 halaman

Tersebar di Berbagai Wilayah

Sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“ Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Said.

5 dari 5 halaman

Apa Tuntutannya?

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, dan waktu kerja tidak boleh eksploitatif.

Para buruh juga menyuarakan agar cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, serta karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“ Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” kata dia.

Beri Komentar