Pengusaha UKM Beromzet di Bawah Rp1 M Gratis Sertifikasi Halal

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 25 Juni 2020 17:01
Pengusaha UKM Beromzet di Bawah Rp1 M Gratis Sertifikasi Halal
Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya menerapkan subsidi silang.

Dream - Pemerintah memberikan keringanan melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Keringanan itu berupa pengurusan sertifikasi halal secara gratis untuk pengusaha UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar.

" Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif Rp0 atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis.

Fachrul menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi virtual dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Rakor bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal dan memperbaiki daya beli masyarakat yang sempat turun akibat pandemi Covid-19.

Fachrul melanjutkan agar keringanan tersebut dapat berjalan, pihaknya menerapkan subsidi silang.

Dana yang disetorkan usaha dengan omzet di atas Rp1 miliar digunakan untuk menyubsidi pelaku UMK beromzet di bawah Rp1 miliar.

" Termasuk dengan melakukan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH," kata dia.

 

1 dari 5 halaman

Usaha Risiko Rendah dan Tinggi

Kemudian, Fachrul mempersilakan para pelaku usaha dengan risiko sangat rendah untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa perlu memiliki sertifikat. Sebagai contoh pedagang buah potong atau pedagang gorengan.

" Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat," kata dia.

Sedangkan untuk usaha dengan risiko sedang dan tinggi, terang Fachrul, tetap mengikuti ketentuan BPJPH. Sehingga tetap diharuskan mengurus sertifikasi halal.

" Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law," ucap Fachrul.

Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan dalam periode antara 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 sudah ada 4.051 pelaku usaha memiliki sertifikasi halal. Dari angka tersebut, 2.394 di antaranya atau sekitar 59 persen adalah pengusaha UMK.

2 dari 5 halaman

Uang Kuliah Mahasiswa PT Keagamaan Negeri Dibantu Kemenag, Ini Persyaratannya

Dream - Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 505 Tahun 2020 ini ditempuh untuk merespons dampak pandemi Covid-19 yang dialami mahasiswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan pandemi Covid-19 menimbulkan pelambatan ekonomi yang memicu penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, serta pihak lain yang membiayai. Dampaknya, kelancaran dalam pembayaran biaya kuliah menjadi terhambat.

" KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis.

Kamaruddin menjelaskan terdapat tiga skema yang disiapkan untuk keringanan biaya kuliah ini. Ketiganya yaitu pengurangan besaran biaya kuliah, perpanjangan waktu pembayaran, atau angsuran UKT bagi mahasiswa di PTKN yang menerapkan Badan Layanan Umum (BLU).

3 dari 5 halaman

Syarat Mendapatkan Keringanan

Untuk mendapat keringanan tersebut, Kamaruddin mengatakan, mahasiswa diharuskan dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan mengenai status orangtua atau wali. Misalnya, orangtua atau wali mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK), kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta pendapatan mengalami penurunan signifikan.

" Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.

Selain itu, KMA ini juga memberikan mandat kepada kepada rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Pimpinan PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

" Rektor atau Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," terang Kamaruddin.

4 dari 5 halaman

Sekolah dan Madrasah Berasrama di Zona Hijau Belum Boleh Dibuka

Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengumumkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada Juli. Tetapi tidak semua fasilitas pendidikan boleh dibuka dan menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.

Salah satunya yaitu sekolah dan madrasah berasrama. Nadiem menyatakan satuan pendidikan ini dilarang menggelar pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau.

" Untuk sekolah dan madrasah dengan asrama, kalau mereka berada di zona hijau masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi," ujar Nadiem dalam webinar Kebijakan Sektor Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19.

Masa transisi ditetapkan selama dua bulan yaitu pada Juli dan Agustus. Setelah masa transisi berakhir, asrama boleh dibuka secara bertahap.

Nadiem menjelaskan terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum asrama sekolah dan madrasah di zona hijau dibuka kembali. Untuk asrama dengan kapasitas di bawah hingga 100 peserta didik dibolehkan buka dengan jumlah penghuni dibatasi maksimal 50 persen di bulan pertama dan 100 persen di bulan kedua.

Sedangkan asrama dengan kapasitas lebih dari 100 peserta didik, maka tahapan pembukaan dibagi menjadi empat. Pada bulan pertama, asrama hanya boleh diisi 25 persen peserta didik, 50 persen pada bulan kedua, 75 persen pada bulan ketiga dan 100 persen pada bulan keempat setelah berlakunya tahun ajaran baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mendukung keputusan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Khususnya berkaitan dengan pendidikan madrasah. 

" Karena karakter dari pendidikan madrasah dan sekolah saya kira sama saja, oleh karena itu kebijakan untuk pendidikan madrasah sama dengan pendidikan sekolah," ucap Kamaruddin.

5 dari 5 halaman

Tak Pulangkan Santri Saat Pandemi Corona, Pesantren Sudah Terapkan Protokol

Dream - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia juga berdampak pada aktivitas pendidikan, tidak terkecuali pesantren. Banyak pengelola pondok pesantren yang sempat menghentikan aktivitasnya dan memulangkan para santri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menuturkan masih ada pesantren yang tidak memulangkan santrinya. Bahkan jumlah santri yang saat ini mondok masih cukup banyak.

" Jumlahnya (santri tetap di pesantren) sangat signifikan sehingga mereka tetap melaksanakan pembelajaran (tatap muka) sekarang ini," ujar Kamaruddin dalam webinar Kebijakan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

Kamaruddin memastikan para santri dan penyelenggara pendidikan pesantren tersebut selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para santri juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan dan menjalankan gaya hidup sehat.

" Kepada santri yang sedang berada di pondok, tidak pulang, kami mengimbau kepada penyelenggara pendidikan pesantren dan santri-santri agar menjalankan protokol Covid-19 dan tetap menjaga kebersihan," kata dia.

Sementara untuk santri dan para siswa madrasah di rumah, Kamaruddin meminta para orangtua untuk terlibat dalam membina anak-anak.

" Meskipun tidak maksimal seperti di madrasah atau pesantren, tetapi pembinaan akhlak, karakter, hubungan dengan orangtua harus terus dilanjutkan," kata dia.

Beri Komentar