Sumber: Liputan6.com
Dream - Polda Metro Jaya menyampaikan keputusannya terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Diketahui, Hasya tewas karena mengalami kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 kemudian menyandang status tersangka. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
" Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Atas hasil dari gelar perkara khusus tersebut, diputuskan status tersangka yang disandang Hasya kini telah dicabut.
“ Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap beberapa ketidaksesuaian dan akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“ Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menyampaikan secara internal pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk