Sumber: Liputan6.com
Dream - Polda Metro Jaya menyampaikan keputusannya terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Diketahui, Hasya tewas karena mengalami kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 kemudian menyandang status tersangka. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
" Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Atas hasil dari gelar perkara khusus tersebut, diputuskan status tersangka yang disandang Hasya kini telah dicabut.
“ Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap beberapa ketidaksesuaian dan akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“ Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menyampaikan secara internal pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam.
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Dulu Bucin dan Sering Main ke Rumah, 5 Momen Kebersamaan Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
Sebut Pria Sekeluarga Jahat, Nissa Asyifa: Disiksa Fisik, Batin dan Mental
10 Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona Saat Hidup Miskin, Bak Gubuk Kayu, Jauh dari Layak!
Pastikan Alat Makan Kayu Bebas Kuman dengan Rendaman Air Panas