Demo 4/11, Sekjen HMI Dibebaskan 4 Kader Ajukan Penangguhan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 9 November 2016 19:21
Demo 4/11, Sekjen HMI Dibebaskan 4 Kader Ajukan Penangguhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan alasan dibebaskannya AH karena ada jaminan dari pihak yang mau bertanggung jawab.

Dream - Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), AH setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyeangan polisi dalam aksi demonstrasi 4 November lalu.

Polisi sampai saat ini masih menahan empat orang kader HMI lainnya yang meminta adanya penangguhan penahanan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 November 2016 menjelaskan keputusan membebaskan AH karena adanya jaminan dari pihak yang mau bertanggung jawab. Selain itu, polisi memiliki sejumlah pertimbangan subjektif.

" Alasannya itu karena alasan subjektif dari penyidik sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, tentunya persyaratan-persyaratan yang disyaratkan di Pasal 1 terkait dengan penahanan memang tidak perlu," ucap dia.

" Namun ada jaminan dari beberapa pihak dengan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya," kata Awi.

Meski tidak ditahan, AH masih tetap berstatus tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya Awi memastikan, penyelidikan terhadap kelima tersangka itu masih tetap berlanjut.

Apabila terbukti, pelaku terancam Pasal 214 Jo 212 tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama tujuh tahun.

1 dari 1 halaman

Minta Penangguhan

Minta Penangguhan © Dream

Dream - Sementara itu, upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap empat kader lainnya dilakukan lewat satu tim kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Alasannya, penetapan tersangka terhadap kelima kadernya itu tidak berdasar.

Polisi dianggap hanya mempunyai bukti berupa rekaman video.

" Kalau HMI diotak atik, bahaya. Sejarah sudah membuktikan setelah HMI turun tahun 1965. Jangan sampai nanti berkembang jadi masif," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 November 2016.

Dia pun mengaku tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif kepada penyidik terhadap pemeriksaan kliennya itu.

" Saya tekankan, mesti kooperatif, nurut secara hukum karena ini proses hukum yang harus dijalankan," ucap dia.

Beri Komentar