Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Ahmad Dhani masuk delik aduan.
Dream - Polda Metro Jaya telah menerima laporan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.
Kasus yang sedang menimpa mantan suami Maia Estianty itu merupakan delik aduan. Delik ini mensyaratkan adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini Presiden Jokowi sendiri, agar dapat diproses.
"Ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan. Tentunya korban yang harus melakukan laporan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Selasa, 8 November 2016.
Awi menambahkan, dalam delik aduan bila korban yang dirugikan tidak melapor, kasus ini dapat berhenti di tengah jalan. Ini lantaran korban dianggap memaafkan terlapor.
"Kalau delik aduan itu kalau nanti korban memaafkan ya sudah selesai. Jadi prosesnya kita menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," ujar Awi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, karena memang laporannya baru masuk. Nanti, lanjut Awi, dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menuju ke penyidik.
"Nantinya penyidik akan memanggil pelapornya untuk dimintai keterangan," ujarnya. (Ism)