Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemeriksaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Saat ini polisi telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahyadi, sebagai tersangka.
" Jadi kita belum memanggil ya, belum mengagedakan pemanggilan kepada Pak Sandiaga," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Polisi membantah akan memaksakan kasus yang menyeret nama Sandiaga ini. Sandiaga, kata Argo, dapat bebas jika memang tak bersalah.
" Kalau tidak terbukti, masak kita paksakan," ucap dia.
Kasus sengketa jual beli tanah itu bermula dari laporan Fransiska Kumalasari Susilo pada 8 Maret 2017. Diduga Andreas dan Sandiaga menggelapkan hasil jual beli tanah sebesar Rp8 miliar di kawasan Curug, Tangerang, Banten.
Fransiska mengatakan sudah menempuh mediasi sejak Januari 2016. Tetapi, tidak menemukan jalan keluar.
Sandiaga pernah memenuhi panggilan penyidik Polda sebagai saksi atas dugaan kasus penggelapan dalam penjualan tanah PT Japirex pada Maret 2017 ini. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Dilaporkan Merdeka.com, Sandiaga menegaskan yakin tidak terlibat kasus penggelapan tanah. " Sangat haqqul yaqin, 100 persen enggak terlibat," kata Sandi. (ism)
Advertisement
Makna Menjadi Indonesia Menurut SBY


JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China



Penelitian Ungkap Perempuan 117 Tahun Ini Punya Tubuh yang 'Tua' dan 'Muda' Sekaligus
