Antara Foto/Fikri Yusuf
Dream - Polisi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet.
Polisi juga mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak bisa menerima keputusan penetapan Margriet sebagai tersangka.
" Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Kita sudah siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di kantornya, Senin, 29 Juni 2015.
Hery mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan masih sesuai prosedur. " Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Proses penyidikan berjalan dalam batas waktu normal dan belum masuk kategori lambat. Menurut dia, hal ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tidak bisa dibantah dalam persidangan nantinya.
" Kita menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelakunya," kata Hery.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
