Antara Foto/Fikri Yusuf
Dream - Polisi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet.
Polisi juga mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak bisa menerima keputusan penetapan Margriet sebagai tersangka.
" Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Kita sudah siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di kantornya, Senin, 29 Juni 2015.
Hery mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan masih sesuai prosedur. " Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Proses penyidikan berjalan dalam batas waktu normal dan belum masuk kategori lambat. Menurut dia, hal ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tidak bisa dibantah dalam persidangan nantinya.
" Kita menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelakunya," kata Hery.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati