Antara Foto/Fikri Yusuf
Dream - Polisi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet.
Polisi juga mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak bisa menerima keputusan penetapan Margriet sebagai tersangka.
" Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Kita sudah siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di kantornya, Senin, 29 Juni 2015.
Hery mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan masih sesuai prosedur. " Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Proses penyidikan berjalan dalam batas waktu normal dan belum masuk kategori lambat. Menurut dia, hal ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tidak bisa dibantah dalam persidangan nantinya.
" Kita menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelakunya," kata Hery.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan
