Antara Foto/Fikri Yusuf
Dream - Polisi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Angeline, Margriet.
Polisi juga mempersilakan kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak bisa menerima keputusan penetapan Margriet sebagai tersangka.
" Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Kita sudah siap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di kantornya, Senin, 29 Juni 2015.
Hery mengatakan sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan masih sesuai prosedur. " Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.
Proses penyidikan berjalan dalam batas waktu normal dan belum masuk kategori lambat. Menurut dia, hal ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan tidak bisa dibantah dalam persidangan nantinya.
" Kita menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelakunya," kata Hery.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea