Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 25 Juni 2018 13:55
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Penetapan tersangka terkait keselamatan dan manajemen transportasi.

Dream - Polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Mereka adalah awak KM Sinar Bangun.
 
" Kami lihat ini bukan murni kesalahan nahkoda dan pemilik kapal. Tapi kami kembangkan penyidikan ke sistemnya, manajemennya," ujar Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di kantornya, Jakarta, Senin 25 Mei 2018.
 
Para tersangka itu adalah nahkoda kapal berinisial PSS; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, berinisial GP; regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS; serta Kabid Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Samosir berinisial RS.
 
Menurut Tito, dengan penetapan tersangka selain nahkoda diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi pihak terkait agar senantiasa menjalankan aturan keselamatan. Sebab dalam kasus KM Sinar Bangun ini, tidak ada kejelasan jumlah manifest, juga jaket pelampung yang seharusnya dapat diawasi oleh petugas pelabuhan.
 
" Itu untuk memberikan pelajaran kepada seluruh wilayah lain kalau ada kecelakaan kita akan kembangkan dari tersangka ke pihak-pihak terkait. Juga yang mengawasi," ucap dia.
 
Mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Ini menuturkan, ada beberapa aturan yang dianggap dilanggar para terssangka, yakni Pasal 360 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 302 dan 303 Undang-undang Pelayaran.
 

Beri Komentar