Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Januari 2024 15:06
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

1 dari 10 halaman

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta © Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

2 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

Dream - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

3 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

4 dari 10 halaman

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan."

5 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

6 dari 10 halaman

Diganti Penjara 3 Tahun

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

7 dari 10 halaman

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.


Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

8 dari 10 halaman

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.


Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

9 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

10 dari 10 halaman

© Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pa

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Beri Komentar