(Foto: Shutterstock)
Dream - Provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 38 setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Pengesahan provinsi baru ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022.
" Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Dengan berdiri Papua Barat Daya, Pulau Papua saat ini sudah memiliki empat daerah otonomi baru (DOB). Sebelumnya telah dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dengan pembentukan Papua Barat Daya itu, diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
" Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membacakan laporan Komisi II DPR.
Pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
" Demikian laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, kami mohon maaf," tutup Guspardi.
Sumber: Merdeka.com
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Selama Ramadan, Ini Produk Fesyen Muslim yang Paling Dicari dan Miliki Jumlah Transaksi Tertinggi
Potret Cantiknya Seleb TikTok Anya Anjani Manzia, Lihat Wajahnya Bikin Auto Salfok
Demi Bisa Rujuk Kembali Suami Penuhi Syarat Unik, Gendong Mantan Istri ke Rumah Mertua Sejauh 100 Km